Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita sebuah rumah dan tanah milik tersangka FP mantan petinggi Bank Plat Merah di Bengkulu unit Mega Mall pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Tersangka FP diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana kas kantor tempatnya bekerja hingga Rp 6,7 miliar yang sebagian besar habis digunakan untuk judi online alias Judol.
Rumah yang disita pihak Kejari Bengkulu tersebut adalah rumah pribadi FP yang berlokasi di Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sertifikat atas nama tersangka FP, satu bidang tanah dan bangunan seluas 194 meter persegi, serta satu unit sepeda motor.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Subayak mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu, serta mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP.
Saat proses penyitaan berlangsung, jaksa secara humanis juga meminta pihak keluarga segera melakukan pengosongan terhadap rumah yang disita, selambatnya hingga Senin pekan depan.
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu, serta mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak.
Dari hasil penyidikan, FP yang merupakan Kepala Bank Bengkulu cabang Megamall, secara bertahap mengambil uang tunai dari brankas bank.
Aksi FP ini pada akhirnya membuat Bank Bengkulu harus kehilangan kas mencapai Rp 6.7 miliar.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan provinsi Bengkulu siap menampung warga Gaza. Helmi Hasan pastikan siap menyediakan tempat penampungan sementara untuk 1.000 warga Gaza.
Hitung Kerugian Negara
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu petinggi bank "pelat merah" di daerah ini. Dugaan sementara pimpinan perbankan Bengkulu itu menggunakan uang nasabah yang tersimpan untuk dipergunakan dalam permainan judi online atau judol. Tidak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp6,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Ni Wayan Sinaryati mengatakan, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial FD di Jalan Dempo Kelurahan Kebun Tebeng dan salah satu toko milik EK di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Timur. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan setidaknya 70 barang bukti. Dua di antaranya adalah telepon genggam.
"Karena modal bank tersebut salah satunya berasal dari APBD, maka dugaan tindak pidana korupsinya kena," tegas Sinaryati.
Kerugian negara sebesar Rp6 miliar itu merupakan temuan awal yang diaudit oleh auditor internal kejaksaan. Guna memperkuat argumentasi hukum dan untuk kepentingan pengusutan perkara tindak pidana korupsi, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit secara lengkap.
Selain menyita puluhan alat bukti, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu juga sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Untuk sementara, baru satu orang saja dari para saksi tersebut yang diduga merupakan aktor yang menyalahgunakan kewenangannya menggunakan dana untuk bermain judi online.
Pelaksana Harian Kepala Seksi tindak pidana khusus Kejari Bengkulu Marjek Ravino menyatakan Pasal yang dikenakan terhadap terduga ini adalah pasal 1 dan 2 undang-undang tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum di bank milik pemerintah Bengkulu tersebut berupa dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank serta menggunakan sarana bank yang mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian. Pelaku diduga memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pelaku Bobol Kas di 2 Kantor
Dugaan tindak pidana korupsi oleh pelaku dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai pemimpin salah satu Bank di Bengkulu itu tidak hanya dilakukan di Kota Bengkulu saja. Ternyata pelaku sudah melakukan permainan judi online jauh sebelumya, yaitu ketika memimpin lembaga keuangan tersebut di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Menurut Kajari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati, pihaknya hanya memeriksa pelaku sejak memimpin kantor di Kota Bengkulu saja atau tepatnya sejak bulan oktober tahun 2024 lalu. Meskipun pelaku saat ini juga diperiksa dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sama saat memimpin kantor di Kabupaten Lebong, tetapi pihaknya hanya fokus pada wilayah hukum atau Locus Kota Bengkulu saja.
"Meskipun di dua wilayah, kami tetap berkoordinasi antarlembaga dan sesuai kewenangan saja," tegas Sinaryati.
Pihaknya juga memastikan tidak menggabung perkara di dua wilayah ini dalam satu berkas pemeriksaan. Meskipun tindak pidana korupsi yang dilakukan sejenis dan sama. Akan ada dua berkas perkara yang bakal dibuat untuk pertanggungjawaban secara hukum.
"Locusnya berbeda dan berkas perkaranya juga berbeda," Kata Kajari Ni Wayan Sinaryati.