Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai lighthouse IPO atau initial public offering (IPO) skala besar dapat meningkatkan nilai kapitalisasi free float (saham beredar di publik) dan menarik likuiditas baru.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, BEI menetapkan target IPO skala besar atau disebut sebagai lighthouse IPO. BEI mendefinisikan lighthouse IPO sebagai penawaran umum perdana saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 3 triliun dan free float minimal 15% atau nilai free float sebesar Rp 700 miliar.
"Lighthouse IPO dapat meningkatkan kapitalisasi free float dan juga menarik likuiditas baru karena investor institusi yang ada baik domestik maupun asing umumnya menunggu kehadiran perusahaan berskala besar dan bereputasi tinggi untuk mencatatkan saham di BEI,” ujar dia, ditulis Minggu (28/9/2025).
Nyoman menambahkan, dengan masuknya perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menghadirkan aliran dana ke pasar modal Indonesia yang dapat mendukung likuiditas sekaligus dapat menciptakan kestabilan bagi pasar modal.
Ia mengatakan, sepanjang 2025, telah tercatat lima lighthouse IPO yakni PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBKD), PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI), PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA), dan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS).
"Hal ini menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong kehadiran IPO skala besar yang diharapkan mampu memperkuat struktur pasar serta meningkatkan daya tarik bagi investor,” kata dia.
BEI Kaji Aturan Penyesuaian Free Float Saham
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float atau saham yang beredar di publik dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor.
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, seperti ditulis Sabtu (27/9/2025).
Ia menuturkan, BEI senantiasa memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum pengaturan yang dilakukan bursa global.
“Seluruh pengaturan juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” ujar dia.
Seiring hal itu, Nyoman menuturkan, setiap kebijakan mengenai Free Float juga harus dilihat dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik. Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Terkait peningkatan Free Float bagi Calon Perusahaan Tercatat, Bursa berfokus tidak hanya kepada persyaratan Free Float saja, tapi juga dengan memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi Free Float di BEI,” kata dia.
Upaya BEI
Ia menuturkan, saat ini BEI melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO, hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan.
BEI juga memiliki unit kerja khusus yang aktif melakukan pendampingan persiapan IPO terhadap perusahaan-perusahaan dengan skala besar baik swasta maupun BUMN dan subsidiaries.
Hal ini dalam bentuk go public coaching clinic, one-on-one meeting atau networking event antara lembaga profesi penunjang pasar modal dan pengusaha dengan tujuan untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan untuk dapat tercatat di Bursa, membantu mempermudah akses perusahaan kepada pemangku kepentingan di pasar modal untuk membantu proses persiapan IPO perusahaan.
Upaya Dorong Free Float untuk Emiten
Khusus kepada Perusahaan Tercatat yang sudah ada saat ini, Nyoman mengatakan, BEI melakukan upaya untuk mendorong peningkatan free float. Hal itu antara lain:
a. Sosialisasi one on one dan seminar yang dilakukan secara rutin mengenai pentingnya pemenuhan Free Float dan opsi corporate/shareholder action yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Free Float.
b. Pemantauan pemenuhan kewajiban Free Float secara periodik, dan pengenaan sanksi.
c. Pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi Perusahaan Tercatat dengan nilai Free Float kurang dari 5%.
d. Penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait Free Float.