Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float atau saham yang beredar di publik dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor.
Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, seperti ditulis Sabtu (27/9/2025).
Ia menuturkan, BEI senantiasa memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum pengaturan yang dilakukan bursa global.
“Seluruh pengaturan juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” ujar dia.
Seiring hal itu, Nyoman menuturkan, setiap kebijakan mengenai Free Float juga harus dilihat dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik. Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
“Terkait peningkatan Free Float bagi Calon Perusahaan Tercatat, Bursa berfokus tidak hanya kepada persyaratan Free Float saja, tapi juga dengan memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi Free Float di BEI,” kata dia.
Upaya BEI
Ia menuturkan, saat ini BEI melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO, hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan.
BEI juga memiliki unit kerja khusus yang aktif melakukan pendampingan persiapan IPO terhadap perusahaan-perusahaan dengan skala besar baik swasta maupun BUMN dan subsidiaries.
Hal ini dalam bentuk go public coaching clinic, one-on-one meeting atau networking event antara lembaga profesi penunjang pasar modal dan pengusaha dengan tujuan untuk memberikan penjelasan mengenai persyaratan untuk dapat tercatat di Bursa, membantu mempermudah akses perusahaan kepada pemangku kepentingan di pasar modal untuk membantu proses persiapan IPO perusahaan.
Upaya Dorong Free Float untuk Emiten
Khusus kepada Perusahaan Tercatat yang sudah ada saat ini, Nyoman mengatakan, BEI melakukan upaya untuk mendorong peningkatan free float. Hal itu antara lain:
a. Sosialisasi one on one dan seminar yang dilakukan secara rutin mengenai pentingnya pemenuhan Free Float dan opsi corporate/shareholder action yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Free Float.
b. Pemantauan pemenuhan kewajiban Free Float secara periodik, dan pengenaan sanksi.
c. Pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi Perusahaan Tercatat dengan nilai Free Float kurang dari 5%.
d. Penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait Free Float.
DPR Minta Minimal Free Float 30%
Mengutip Antar,a Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari saat ini sebesar 7% menjadi sebesar 10%.
“Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” ujar Inarno Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Rapat Kerja dengan DPR RI.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap minimum free float di pasar modal Indonesia dapat berada di kisaran 30 persen, berkaca dari aturan serupa di bursa negara-negara kawasan ASEAN.
"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ujar Misbakhun.
Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik/ masyarakat di pasar modal, tidak termasuk jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi.