Awal Mula Ketahuan 35 Anggota DPRD Purwakarta Masuk Daftar Penerima BSU

3 weeks ago 21

Liputan6.com, Jakarta Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencuri perhatian publik. Pasalnya, nama-nama mereka tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025.

Padahal, seharusnya bantuan tunai tersebut, diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan rendah. Di sisi lain, mereka yang kini aktif menjadi anggota legislatif itu justru masuk daftar penerima.

Untuk diketahui, PT Pos Indonesia Kantor Cabang (KC) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, saat ini tengah memproses pencairan dana BSU tahun 2025. Proses pencairan sendiri dilakukan secara maraton sejak 3 Agustus kemarin.

Untuk di Kabupaten Purwakarta sendiri total penerimanya ada sebanyak 16.951 orang. Dari jumlah tersebut, ada 1.274 orang yang belum mencairkan dana bantuan itu, termasuk nama anggota dewan yang tercatat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, mengungkapkan, pihaknya kaget saat mendengar ada sebanyak 35 anggota DPRD tercatat sebagai penerima BSU. Saat itu juga, ia langsung melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta.

Mengingat, yang menjelaskan bahwa data penerima BSU termasuk nama-nama anggota DPRD yang tercatat sebagai penerima BSU, diketahui dari sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang ada hingga April 2025.

Sri Puji menegaskan bahwa meskipun tidak ada pelanggaran, pihaknya merasa perlu untuk menanggapi hal ini dengan serius.

"Kami langsung mengimbau seluruh anggota dewan untuk tidak mengambil bantuan ini. Tidak ada salahnya dalam sistem, tapi kami ingin memastikan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah," ujar Sri Puji kepada wartawan, belum lama ini.

Anggota DPRD Tanda Tangan Pernyataan Gagal Bayar

Sri menegaskan, pihaknya telah mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia untuk menyikapi persoalan tersebut.

Hasilnya, kata Puji, seluruh anggota DPRD Purwakarta sepakat untuk menolak bantuan ini. Bahkan, secara administrasi, mereka telah menandatangani dokumen untuk melakukan "gagal bayar" sehingga dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Sementara itu, Sri Handayani, Executive Manager Pos Indonesia KC Purwakarta, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada satu pun dari 35 anggota DPRD yang mencairkan dana BSU tersebut.

"Memang, para anggota dewan menolak bantuan ini sejak awal. Dan jika tidak ada yang mencairkan dana hingga batas waktu perpanjangan yang ditentukan, yakni tanggal 6 Agustus, maka dana tersebut akan otomatis gagal bayar dan dikembalikan ke Pos Indonesia Pusat untuk selanjutnya dikembalikan ke kas negara," beber Sri.

Penjelasan BPJS

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Wira Junjungan Sirait menyatakan, bahwa data penerima BSU tersebut sudah terverifikasi dengan baik oleh sistem.

Dalam kasus ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memastikan agar anggota dewan yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercatat sebagai penerima BSU di masa mendatang.

"Data yang diambil adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa nama yang tercantum mungkin masih menggunakan data lama dari anggota dewan sebelumnya, yang statusnya masih aktif di sistem," kata Wira.

Meskipun demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta memastikan bahwa perbaikan data sudah dilakukan, dan anggota DPRD Purwakarta yang tidak memenuhi kriteria akan dikecualikan dari daftar penerima di masa depan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |