Liputan6.com, Jakarta Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) menunda aksi unjuk rasa jilid II pencabutan surat edaran pelarangan karya wisata pelajar oleh Gubernur Dedi Mulyadi, yang rencana awalnya digelar di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (25/08/2025).
Menurut Koordinator SP3JB Herdis Subarja, alasan penundaan unjuk rasa jilid II tersebut adanya proses perundingan yang akan dilakukan oleh para pemegang kebijakan, guna mendapatkan solusi terbaik.
"Adanya proses kelanjutan Permohonan Audiensi SP3JB dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, berdasarkan surat SP3JB Nomor 003/P3JB/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025," ujar Herdis saat dihubungi Liputan6, Bandung.
Herdis mengatakan selain itu adanya proses kelanjutan permohonan audiensi kelompoknya dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, berdasarkan surat SP3JB Nomor: 004/S-P3JB/VIII/2025, tanggal 01 Agustus 2025 telah dilakukan.
Hingga menunggu tanggapan Presiden RI Prabowo terhadap surat terbuka SP3JB pada hari yang sama yang telah dilayangkan.
"Proses diplomasi dan dialognya juga selain dari aktif dan berjalan juga. Ya kita juga telah melayangkan surat kan ke baik ke presiden dan ke DPR RI. Nah itu akan segera kita tindaklanjuti dalam waktu dekat ini," kata Herdis.
Herdis menarget pada pekan depan hasilnya kemungkinan akan diterima oleh kelompoknya.
PO Bus di Jabar Dijaga Polisi
Selain menunggu proses secara dialog, Herdis juga menyebutkan penundaan unjuk rasa tersebut akibat tidak adanya lahan parkir untuk bus dari seluruh Provinsi Jawa Barat ke Kota Bandung.
Herdis malahan polisi daerah setempat yang berjaga di seluruh perusahaan otobus (PO) mengantisipasi tidak ada unit yang berangkat ke Kota Bandung.
"Ya bukan tadi malam, dari malam satu hingga dua hari sebelum rencana aksi pun juga beberapa aparat kewilayahan sesuai dengan arahan pimpinannya, ya Pak Kapolda mungkin. Itu sudah mengeluarkan surat ke aparat kewilayahan, polres dan polsek di seluruh kabupaten dan kota di Jawa barat untuk artinya ada giat cipta kondisi lah ke PO Bus Pariwisata yang ada di semua wilayah karena terkaitnya aksi ini," terang Herdis.
Herdis mengatakan kepolisian melayangkan keberatannya saat seluruh pengunjuk rasa mendatangi Kota Bandung dengan menggunakan bus. Namun lanjut Herdis, mereka tetap mengizinkan soal unjuk rasa yang hendak digelar.
Herdis memaklumi keberatan yang dilayangkan oleh kepolisian, pasalnya jika seluruh bus yang berunjuk rasa masuk ke Kota Bandung maka jalannya akan dipenuhi oleh ratusan unit.
"Nah, itu yang menjadi salah satu konsen dan keberatan apa pihak petugas keamanan. Ya, ketika bus ini masuk ke Bandung kan bisa ratusan. Nah, pihak keamanan masih belum siap dengan kondisi kondisi tersebut," ungkap Herdis.
Herdis menyebutkan sesuai dengan undang-undang bahwa penyampaian aspirasi masyarakat tidak ada larangan. Namun yang menjadi kendala penyediaan kantong parkir untuk unit bus yang hendak berunjuk rasa.
Herdis memperkirakan aksi unjuk rasa akan digelar pada pekan depan dengan mengerahkan 350 unit bus pariwisata. Jumlah itu belum semuanya unit bus dikerahkan se-Jawa Barat.
Seluruh bus pariwisata tersebut berasal dari luar daerah Kota Bandung. Herdis mengaku rencana ini masih berkoordinasi dengan petugas keamanan guna memilih lokasi yang digunakan nanti untuk parkir bus.
"Kita juga masih menunggu dari pihak aparat keamanan ya dalam hal ini pihak Polda lah. Ya kemungkinan pekan depan kita juga kan masih konsolidasi juga dengan pihak lainnya ya karena kan di SP3JB ini ada 3 elemen jadi berembuk dulu ya," tukas Herdis.
Terancam PHK
Sebelumnya ribuan pengemudi bus pariwisata menuntut dicabutnya pelarangan karya wisata pelajar oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi karena mengancam pekerjaan mereka.
Menurut juru bicara Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) Herdi Sudardja, akibat pelarangan karya wisata pelajar tersebut pemesanan bus menurun hingga 60 persen dari semula.
"Penurunan kita sampai 60 persen saat ini ya, saat ini kita enggak tahu untuk 1 bulan, 2 bulan atau 3 bulan ke depan jika pelarangan ini masih terus berlaku dan belum dicabut oleh Gubernur Jabar. Angka riilnya 60 persen tentunya kalau kita ambil dari pada jumlah hari dalam rata-rata ini kan biasanya kita bisa jalan 20 hari (operasional), 22 hari bahkan 24 hari. Nah, saat ini di bawah 10 hari semua," ujar Herdi saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (21/7/2025).
Herdi mengatakan adanya surat edaran pelarangan dampak yang terjadi di seluruh usaha sektor pariwisata menjadi lesu. Bahkan ucap Herdi, beberapa perusahaan telah banyak menjual aset dan memindahkan sejumlah cabangnya ke luar Jawa Barat.
“Ya intinya kita datang ke sini, para pekerja pariwisata Jawa Barat yang menuntut agar gubernur segera mencabut SE Gubernur Jabar 45/PK.03.03/2025 berkait ayat ke-3, pelarangan study tour sekolah-sekolah di Jawa Barat ke luar wilayah Jawa Barat,” kata Herdi.
Herdi menjelaskan dengan banyaknya perusahaan otobus yang menutup cabang di Provinsi Jawa Barat, para pekerjanya merasa khawatir terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor ini. Hal ini dianggap Herdi, dapat menciptakan kelompok masyarakat miskin baru di Jawa Barat. Karena usai terbitnya surat edaran pelarangan karya wisata pelajar tersebut banyak pengemudi bus berurusan dengan rentenir.
“Para kru bus kami, para pegawai pariwisata sudah mulai sekarang pinjam ke bank emok, pinjol, dan lain sebagainya. Bahkan sudah ada yang dikejar-kejar oleh debt collector. Jadi dulu orang tua siswa yang pinjam pinjol, bank emok. Sekarang para pekerja di pariwisata yang mengalami hal serupa dengan pelarangan ini akibat pelarangan Gubernur Jabar,” tegas Herdi.
Lebih lanjut Herdi menyatakan bahwa para pengemudi tidak mau berkompromi soal pencabutan surat edaran pelarangan karya wisata oleh Gubernur Dedi Mulyadi sesegera mungkin. Targetnya pada Senin, 21 Juli 2025 surat edaran tersebut harus segera dicabut. Sebetulnya lanjut Herdi, meski sudah berusaha untuk bertahan setelah dua pekan surat edaran pelarangan karya wisata pelajar diterbitkan, para pengusaha di sektor pariwisata masih berusaha bertahan.
“Kita lihat dua minggu perkembangan bagaimana. Satu bulan bagaimana. Bahkan dari para pengusaha di sektor pariwisata ke IPOBA, Ikatan Pengusaha Otobus Pariwisata Jawa Barat itu sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jabar namun tidak direspons, tidak ada tindak lanjut bahkan sampai dengan saat ini,” ungkap Herdi.
Herdi menuding bahwa Pemerintah Jabar lemah dalam pengelolaan pariwisatanya sehingga tidak memberikan solusi alternatif karya wisata pelajar ke luar provinsi. Malah lanjut Herdi, menerbitkan surat edaran pelarangan yang berdampak kepada perekonomian. Salah satu contohnya, penutupan Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung sebagai bandara internasional yang berpotensi menjadi keuntungan mengangkut wisatawan luar negeri oleh perusahaan otobus.
“Tentu ini juga membuat dampak yang sangat signifikan terhadap sektor pariwisata di Jawa Barat, kota Bandung khususnya. Nah, kita sudah ada lagi segmen. Jadi kalau kita umpamakan di Bali, wisatawan asing ini kan menjadi favorit, menjadi andalan. Nah, kalau di Jawa Barat, wisata anak-anak sekolah inilah yang menjadi andalan dan menu utama kami,” sebut Herdi.
Herdi menegaskan pelarangan karya wisata pelajar oleh pemerintah provinsi ini diikuti dari sektor usaha transportasi pariwisata di Jabar ini sekitar 150 unit bus. Terdiri dari transportasi usaha, transportasi pariwisata.
Selain itu terdapat dari sektor travel agent, usaha perjalanan wisata dan perjalanan umum. Tak hanya itu pelaku UMKM pariwisata, rumah makan, restoran dan perhotelan ikut serta dalam aksi ini. “Terus juga dari pedagang souvenir, oleh-oleh, jasa boga, catering, dan lain sebagainya,” sebut Herdi.
Isi SE Larangan Karya Wisata Pelajar
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur berbagai kebijakan pendidikan di wilayahnya, salah satunya adalah tentang larangan study tour dan wisuda. SE bernomor 43/PK.03.04/Kesra tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di Jawa Barat.
Dalam SE tersebut, salah satu isinya adalah upaya pembentukan karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat, demi mewujudkan konsep ”Gapura Panca Waluya.” Filosofi ini mengedepankan bahwa setiap peserta didik di Jabar diharapkan memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, berikut ini adalah isi lengkap SE Nomor 43/PK.03.04/Kesra:
1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya;
2. Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
3. Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
4. Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.
6. Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.
7. Untuk meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.
8. Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.
9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinan masing-masing.