Liputan6.com, Solo Aksi vandalisme bendera merah putih terjadi di SDN 2 Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Coretan tulisan ‘Gaza14’ dengan cat semprot itu dilakukan tiga pelaku yang masih di bawah umur.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan aksi vandalisme bendera merah putih itu terjadi pada hari Sabtu (19/7) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku vandalisme itu merupakan tiga bocah yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Awalnya mereka membeli cat semprot di toko material untuk mencat spion sepeda motor yang lecet.
“Mereka ini beli cat pylox untuk ngecat motornya, ngecat spion motor yang lecet. Terus lewatlah mereka di depan SD Negeri 2 Gondang itu. Sebelumnya dia ngecat-ngecat di tembok itu, terus beralih ke bendera yang masih berkibar terus diturunkan dicat warna putihnya seperti yang viral itu,” kata Petrus saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (25/7).
Setelah bendera diturunkan, kemudian salah satu pelaku memerintahkan pelaku lainnya untuk mencoret bendera tersebut dengan tulisan 'GAZA14'. Usai dicorat-coret, bendera merah putih itu dikibarkan lagi seperti semula.
Menurut dia, aksi vandalisme bendera merah puith itu baru diketahui pihak sekolah pada hari Senin (21/7). Selanjutnya, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen. Bahkan, Petrus mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku vandalisme tersebut.
“Kita amankan hari Selasa ya jadi diketahuinya kan hari Senin itu pas upacara bendera. Nah besoknya kita amankan. Dengan minimnya bukti yang mengarah, nggak ada CCTV di sana jadi dengan sigapnya jajaran saya, reskrim dan polsek gabung di situ, kemudian tiga anak itu kita amankan,” ujar dia.
Motif Iseng
Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan meliputi SAP (13), DPP (14) dan RM (15). Petrus menyebutkan bahwa tiga pelaku merupakan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SD dan SMP. Setelah berhasil mengamankan pelaku, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan BAPAS karena pelaku anak di bawah umur.
“Setelah kita amankan, motifnya itu iseng. Iseng tapi kan itu lambang negara kita yang harus kita hormati. Banyak darah (pejuang) yang mengalir (di bendera merah putih). Nah ini memang perlu kita edukasi. Kita amankan, kita mintai keterangan semuanya, kemudian kita masih menunggu penelitan dari Bapas karena berdasarkan undang-undang kan ita harus mempedomani undang-undang sistem peradilan pidana anak,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar bendera tercoret, satu kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha Nmax, dan celana pelaku yang juga terkena cat semprot.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku terkuak bahwa SAP (13) sebagai pelaku utama pencoretan bendera dan tembok sekolah, RM (15) otak sekaligus penghasut dan pelaku penurunan bendera, dan DPP (14) yang menyediakn cat Pylox dan ikut menyaksikan aksi.
Atas perbuatannya , ketiga pelaku anak dijerat dengan Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum, " tegasnya.