Aksi Heroik Satgas Gabungan TNI Sikat 2 OPM Bikin Onar di Papua, Salah Satunya DPO Penembakan di Mimika

2 months ago 48

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Gabungan TNI tak main-main dengan pihak-pihak yang ingin merusak kedamaian Tanah Papua. Baru-baru ini, Satgas Gabungan TNI melakukan operasi besar-besaran di Kampung Kunga, Distrik Ilaga dan di Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak, Papua.

Dalam operasi itu, dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kerap melakukan teror dilumpuhkan. Mereka adalah Lison Murib alias Limar Elas di Kampung Kunga dan Alena Murib alias Alerid Murib di Kampung Gunalu.

Sepak Terjang 2 OPM Ditangkap

Lison Murib alias Limar Elas merupakan buronan yang telah lama dicari aparat. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak April 2020 setelah terlibat dalam penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020. Pada 2021, ia kembali muncul di Kabupaten Puncak sebagai Danyon Kunga, memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah tersebut.

Barang bukti diamankan dari Kampung Kunga, Satgas menemukan uang tunai jutaan Rupiah, beberapa senjata tajam (parang, panah), lima unit HP, satu unit HT, satu unit teropong, munisi kaliber 5,56 mm, serta dokumen dan barang pribadi yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis.

Sementara dari Kampung Gunalu, ditemukan uang tunai puluhan juta Rupiah, empat magazen, munisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen berisi permintaan dana, serta berbagai perlengkapan komunikasi dan logistik.

Temuan uang tunai dan dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal baik melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan terhadap masyarakat untuk mendukung aktivitas kelompok separatis di wilayah pegunungan tengah Papua.

TNI Pastikan Tetap Profesional

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kapuspen TNI menegaskan, seluruh tindakan prajurit dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Selasa (29/7/2025).

Namun demikian, di luar aspek penindakan, Kristomei menegaskan tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis. Sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua.

"TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera," ujarnya.

Komandan Rayon Militer Distrik Aradide, Letda Oktovianus Sogalrey, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa usai ditembak oleh anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat tengah mengendarai sepeda motor pada Rabu (10/4/2024).

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |