9 Perusahaan 'Kakap' Kuasai 972 Hektare Lahan Tambang Pasir Silika di Tuban

1 week ago 11

Liputan6.com, Jakarta Sembilan perusahaan pertambangan tercatat menguasai lebih 972 hektare lahan tambang pasir silika di Wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Keberadaan lahan tersebut merupakan bagian dari total 45 titik lokasi tambang yang berada di Bumi Ronggolawe ini.

Informasi ini diungkap berdasarkan data izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah disampaikan ke DPRD Tuban dalam sidang paripurna. Di mana secara keseluruhan ada 90 pelaku usaha yang telah mengantongi izin untuk berbagai jenis usaha pertambangan di wilayah kabupaten setempat ini.

“Rinciannya sudah resmi berizin sebanyak 90 titik lokasi,” kata Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Joko Sarwono, Rabu (20/8/2025).

Sembilan perusahaan 'kakap' pertambangan pasir silika atau kuarsa dengan luas lahan yang signifikan yakni lebih 972 hektare ini tersebar di 4 Kecamatan. Mulai wilayah Bancar, Montong, Bangilan dan Jatirogo.

Wilayah Bancar paling dominan dikuasai PT Perusahaan Rizqu Bumi Wasesa dengan luas konsesi 232 hektare, PT Silika Anugerah Jatisari 77 hektare, PT Terminal Syariah Tambang 81 hektare, PT Bukit Pasir Ngujuran 92 hektare, dan PT Cahaya Damaya Kirana 98 hektare.

Lalu PT Raja Kalsium Indonesia melakukan penambangan di atas lahan seluas lebih 95 hektare di Jatirogo, dan luas tambang pasir silika milik PT Santoso Sinergi Silika mencapai 99 hektare di Desa Talangkembar dan Tanggul Angin wilayah Kecamatan Montong, Tuban.

Kemudian perusahaan PT Maba Resources Indonesia memiliki lahan tambang pasir silika seluas 99 hektare di Kecamatan Bangilan, Tuban. Setelah itu, ada PT Erviro Indonesia Jaya dengan luas 99 hektare berada di Desa Kumpulrejo, Bangilan.

Namun, masih ditemukan ada 30 aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin resmi. “Terindikasi ilegal sebanyak 33 titik," tegas Joko Sarwono Wabup Tuban.

Pemkab Tuban menyebut kewenangan izin tambang tersebut berada di tangan pemprov dan pusat. Tetapi, Joko panggilan akrabnya menjelaskan aktif memberikan sosialisasi dan arahan kepada para pelaku usaha tambang agar segera mengurus perizinan dengan menggandeng pihak berwenang, dalam hal ini ESDM Provinsi.

"Bila tidak segera mengurus izin, menjadi kewenangan institusi terkait (aparat penegak hukum) untuk menertibkan kegiatan tersebut," terang Joko.

Kerawanan Pajak Tambang

Penguasaan lahan pasir silika yang terkonsentrasi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan rawan muncul permainan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor usaha tersebut. Agung Tri Wibowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban, sampai saat ini belum merespons terkait isu lingkungan tersebut.

Meskipun Agung Tri Wibowo pilih diam, namun pemerintah setempat juga telah melakukan monitoring terkait aktivitas tambang dalam rangka menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut tidak dalam kapasitas melakukan penindakan secara hukum tapi untuk pembinaan.

“Fokus utama kami bukan pada penindakan, melainkan memberikan arahan, pendampingan, dan edukasi kepada pelaku usaha tambang agar kegiatan mereka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tuban, Agus Wijaya.

Lebih lanjut, dia menegaskan monitoring aktivitas tambang di wilayah Tuban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Perekonomian, SDA dan Administrasi Pembangunan.

“Kami turut menggandeng pihak ESDM Provinsi untuk mendorong proses legalisasi tambang,” pungkasnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |