Liputan6.com, Jakarta - Ribuan narapidana di Provinsi Bengkulu menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Penyerahan remisi berlangsung terpusat di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bengkulu, Haposan Silalahi, menyebutkan jumlah penerima remisi tahun ini cukup besar.
“Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum diberikan kepada 1.772 warga binaan, sementara SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa kepada 1.994 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 orang langsung bebas pada hari ini,” jelas Haposan.
Pesan Gubernur Bengkulu
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang hadir dalam kesempatan tersebut berpesan agar seluruh narapidana yang mendapat remisi bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Jagalah persatuan dan kesatuan, jadilah warga negara yang baik, bantu rakyat dengan gotong royong, dan jangan sampai jauh dari Tuhan Yang Maha Esa. Tiga kunci ini akan menjadikan warga binaan orang terbaik di lingkungannya masing-masing,” kata Helmi.
Puluhan Narapidana di Lapas Cipinang Langsung Bebas
Sementara itu, puluhan narapidana Lapas Kelas I Cipinang, juga telah mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Dari total 2.268 penghuni Lapas, terdapat 1.882 orang menerima remisi. Adapun, 41 narapidana langsung bebas. Mereka disambut keluarga yang sejak pagi setia menunggu di bawah terik matahari.
Salah satunya JD. Begitu keluar gerbang, pria itu langsung dipeluk istri, anak, dan cucunya. Tak kuasa menahan rasa, air matanya tumpah.
“Bisa bebas tepat di hari kemerdekaan adalah anugerah besar. Saya berterima kasih kepada seluruh petugas Lapas yang telah membina saya. Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk hidup lebih baik bersama keluarga,” kata dia dalan keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
Kalapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan remisi adalah penghargaan bagi Warga Binaan yang berkelakuan baik.
Motivasi bagi Warga Binaan
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri. Terlebih di momen kemerdekaan, kami berharap mereka yang bebas bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat,” ujar dia.
Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, menambahkan pemberian remisi tidak hanya menjadi hak, tetapi juga bagian penting dari proses pembinaan.
"Remisi bukan akhir dari proses, melainkan awal bagi Warga Binaan untuk mengaplikasikan hasil pembinaan di tengah masyarakat. Kami berharap mereka yang bebas dapat menjaga kepercayaan ini dan menjadi teladan di lingkungannya,” tegas Iwan.