Liputan6.com, Jakarta - PT Ajaib Sekuritas Asia memberikan tanggapan mengenai masalah transaksi senilai Rp 1,8 miliar melalui platform Perseroan yang melibatkan nasabah dan ramai di media sosial
Direktur Utama Ajaib Sekuritas Asia, Juliana menuturkan, seluruh transaksi di platform termasuk transaksi senilai Rp 1,8 miliar yang dilakukan nasabah telah dilakukan melalui perangkat yang secara sistem terverifikasi sebagai trusted device milik nasabah.
"Sistem kami secara digital mencatat setiap tindakan, termasuk klik pembelian dan konfirmasi dengan timestamp dan ID perangkat. Data ini tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami. Klaim nasabah tidak melakukan transaksi Rp 1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi ini berbicara sebaliknya, ” ujar Juliana seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (9/7/2025).
Juliana mengatakan, sejak sebelum ada platform investasi teknologi, Bursa Efek Indonesia (BEI) memang memiliki kebijakan investor dapat membayarkan saham yang dia beli dua hari setelah pembelian. “Sesuai regulator, ini bukanlah pinjaman melainkan transaksi normal di pasar modal,” kata Juliana.
Ia menuturkan, sebagai platform, pihaknya juga menilai apakah nasabah akan memiliki kemampuan membayar berdasarkan pada portofolio aset dan dananya, bukan hanya saldonya.
"Dalam kasus ini, seperti yang disampaikan Nasabah, transaksi pembelian saham yang terjadi adalah Rp 1,8 Miliar. Hal ini bisa terjadi karena nasabah memiliki portofolio atau aset lebih dari Rp 1 Miliar dan secara total sepanjang hampir 4 tahun sudah melakukan transaksi bernilai miliaran Rupiah. Karena itu, narasi yang menjadikan saldo Rp 1 juta sebagai dasar transaksi Rp 1,8 miliar adalah tidak tepat,” ujar dia.
Fasilitas Pembayaran
Ia mengatakan, dalam aturan fasilitas pembayaran H+2, apabila pembayaran telah melebihi tenggat waktu, sistem akan melakukan force sell atau penjualan otomatis dan ini sesuai dengan regulasi.
Juliana menuturkan, pihaknya memberikan pilihan pembayaran cash atau menggunakan fasilitas pembayaran H+2. Nasabah adalah pengendali utama untuk penggunaan fitur pembayaran H+2. Ada tombol yang membuat nasabah dapat memilih tipe pembayaran antara cash dan fasilitas H+2.
"Ketika Nasabah bertransaksi dan saham yang mau dibeli nilainya melebihi jumlah saldo, terdapat notifikasi yang muncul di aplikasi dan terlihat jelas. Sebelum transaksi dilakukan pun, nasabah harus menekan tombol lagi. Seluruh proses ini juga selalu di bawah pengawasan ketat OJK. Bisa dilihat proses memanfaatkan fasilitas pembayaran H+2 sudah berlapis dan jelas,” kata Juliana.
Namun, Juliana melihat masih ada ruang perbaikan untuk komunikasi dan layanan konsumen, baik dari sisi tampilan aplikasi, penyampaian informasi risiko, maupun proses edukasi pengguna.
"Kami berkomitmen menjadikan pengalaman ini sebagai momentum untuk meningkatkan keterlibatan nasabah dalam membangun pengalaman investasi terbaik,” kata dia.
Mengutip Antara, beredar informasi salah satu pengguna akun media sosial yang berniat melakukan transaksi saham senilai 9 lot atau sekitar Rp1 juta, namun mendapati transaksi 16.541 lot senilai Rp1,8 miliar terjadi di akunnya.
Transaksi tersebut dilakukan menggunakan fitur trading limit atau fasilitas pembelian saham dengan daya beli tambahan dari sekuritas. Situasi ini membuat pengguna merasa dirugikan dan menuduh adanya kejanggalan.
OJK Panggil Ajaib
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi laporan adanya permasalahan transaksi senilai Rp 1,8 miliar yang melibatkan salah satu nasabah dengan PT Ajaib Sekuritas Asia.
Dalam pernyataannya, OJK memastikan telah mengambil langkah-langkah pengawasan guna menangani persoalan tersebut. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab regulator terhadap perlindungan investor di pasar modal.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah-langkah pengawasan terkait permasalahan yang melibatkan salah satu nasabah dengan Ajaib,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap dikutip Senin (7/7/2025).
Kasus ini mencuat di media sosial, di mana seorang individu mengaku tidak pernah melakukan pembelian saham, namun terdapat bukti transaksi atas namanya. Persoalan ini memicu perhatian publik karena menyangkut integritas sistem transaksi di pasar modal Indonesia.
Ajaib Diinstruksikan Bertemu Nasabah dan Lapor ke OJK
Menanggapi kasus tersebut, OJK telah memanggil Ajaib untuk meminta klarifikasi mendalam. Regulator pasar modal itu meminta Ajaib menjelaskan secara kronologis bagaimana peristiwa tersebut terjadi, serta memaparkan upaya penyelesaian yang sudah dan akan dilakukan oleh perusahaan.
OJK Pantau Ketat
“Sebagai bagian dari supervisory action, OJK telah memanggil Ajaib untuk meminta penjelasan rinci terkait kronologi kejadian serta langkah-langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan,” kata Eddy Manindo Harahap.
Selain itu, OJK menegaskan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah yang merasa dirugikan. Langkah ini dinilai penting untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka dan menyeluruh.
“OJK juga telah menginstruksikan agar Ajaib segera melakukan pertemuan langsung dengan nasabah guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan dan tuntas,” lanjut Eddy.
OJK menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Mereka juga mewajibkan Ajaib untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan internal secara lengkap kepada otoritas.
“OJK akan terus memantau dan menganalisis perkembangan penyelesaian kasus ini, serta meminta Ajaib untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh kepada OJK,” tegas Eddy.