Pucuk Batin Adat Kerajaan Pelalawan Dukung Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo

11 hours ago 7

Liputan6.com, Pekanbaru - Upaya menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai habitat gajah dan harimau sumatra sejak belasan tahun lalu mulai menunjukkan titik terang. Kawasan yang terdapat di 3 kabupaten itu, Pelalawan, Kampar dan Indragiri Hulu, telah dipasang plang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Per 10 Juni 2025, Satgas PKH menyegel 81.793 hektare TNTN yang selama ini dikuasai ribuan orang secara ilegal. Satgas dalam 3 bulan ke depan memerintahkan kawasan dikosongkan baik aktivitas perkebunan sawit, mengosongkan pemukiman di TNTN.

Upaya mengembalikan TNTN ke fungsi awalnya mendapatkan perlawanan. Ribuan warga yang mengklaim punya lahan ataupun bergantung ke TNTN pada 18 Juni menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Riau.

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Riau mencarikan solusi terbaik, khususnya masa depan ketika kebun sawit di TNTN sebagai mata pencaharian disita negara lalu diratakan dengan tanah.

Gubernur Riau Abdul Wahid menanggapi demonstrasi berjanji mencarikan solusi terbaik setelah Satgas PKH memberi waktu 3 bulan pengosongan TNTN.

Penertiban kawasan TNTN memang menuai pro dan kontra, tergantung posisi bagi yang menguntungkan dan merasa dirugikan. Namun TNTN merupakan kawasan hutan negara yang penetapannya dilakukan dengan ragam pertimbangan dan peraturan perundangan.

Salah satu dukungan datang dari pucuk batin dan penghulu kerajaan adat Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra. Dia mengeluarkan maklumat dukungan penuh pemerintah dalam menjaga dan menertibkan kawasan konservasi tersebut melalui Satgas PKH.

"Dengan ini mendukung dan sangat mengapresiasi terkait penertiban kawasan hutan oleh pemerintah dan menyatakan dukungan penuh langkah tegas Satgas PKH," kata Datuk Engku, 19 Juni 2025.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menolak Alokasi

Datuk Engku, menekankan pentingnya pengembalian fungsi kawasan TNTN demi keberlangsungan ekosistem satwa dan flora yang selama ini telah mengalami kerusakan serius.

Menurutnya, pelestarian TNTN bukan hanya untuk kepentingan ekologi tetapi juga demi kelangsungan hidup masyarakat adat Pelalawan yang telah lama bergantung pada keberadaan hutan secara berkelanjutan.

Datuk Engku menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pembagian kawasan atau relokasi pelaku perambah hutan di dalam kawasan TNTN. 

Dia secara tegas menolak adanya rencana menjadikan sebagian kawasan hutan atau tanah ulayat masyarakat adat sebagai lokasi relokasi.

"Menolak alokasi kawasan atau sebagian hutan tanah ulayat kami dijadikan tempat relokasi, mengingat semakin sempitnya kawasan," tegasnya.

Sebagai informasi, penertiban kawasan TNTN oleh Satgas PKH merupakan bentuk menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di TNTN dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.

"Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |