Rektor Unud Bicara Sanksi 6 Mahasiswa Meski Sudah Minta Maaf Usai Cibir Kematian Teman Lewat Chat

12 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Muncul beberapa video merekam sejumlah mahasiswa Universitas Udayana menyampaikan permintaan maaf karena usai mengomentari sinis kematian mahasiswa Sosiologi TAS (22) di aplikasi percakapan. TAS ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari lantai 2 Gedung Fisip.

Keenam mahasiswa tersebut adalah Leonardo Jonathan Handika Putra (Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud 2022), Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud), Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Himapol FISIP), Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Himapol FISIP Unud 2025), Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud 2025), dan Putu Ryan Abel Perdana Tirta (Ketua Komisi II DPM FISIP Unud).

Dalam pernyataannya keenam mahasiswa itu mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan mereka yang dianggap melukai perasaan keluarga korban dan masyarakat luas. Mereka juga berjanji untuk memperbaiki sikap serta menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.

Kampus Jatuhkan Sanksi Akademik dan Diberhentikan dari Organisasi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud memastikan bahwa keenam mahasiswa telah dijatuhi sanksi akademik, berupa pengurangan nilai soft skill dan kewajiban membuat surat pernyataan tertulis. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan sekaligus Plt. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Informasi FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan, bukan sekadar hukuman.

“Membuat surat pernyataan, mengakui itu. Karena buktinya terlalu otentik ada screenshot-nya. Untuk memperbaiki situasi,” ujarnya dalam siaran langsung Instagram @dpmfisipunud, Kamis (16/10/2025).

Keluarga Besar DPM FISIP Universitas Udayana juga menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus tersebut. Dalam unggahan di akun Instagram @dpmfisipunud, disebutkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat.

“Dan tidak lagi memiliki keterikatan maupun hak apa pun dengan DPM FISIP dan menyangkut pautkan DPM FISIP UDAYANA dalam bentuk apapun,” tulis pernyataan tersebut.

Senada dengan DPM FISIP Unud, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Universitas Udayana juga mencabut status keanggotaan mahasiswa yang bersangkutan sebagai Wakil Ketua BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025

“Sebab Saudara telah melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Untuk itu, Saudara kami berhentikan tidak dengan Ekseku Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025. BEM FKP Universitas Udayana tentunya menjunjung profesionalitas dalam menjalankan masa bhakti,” tulis pernyataan dalam akun Instagram @bemfkp_unud.

Kampus Bahas Sanksi Lanjutan

Setelah video permintaan maaf viral, pihak Universitas Udayana langsung menggelar rapat koordinasi melibatkan pimpinan universitas, dekanat, serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk membahas sanksi lanjutan.

Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Dewi Pascarani, mengatakan fakultas telah merekomendasikan agar keenam mahasiswa tersebut mendapatkan nilai D atau tidak lulus di semua mata kuliah semester berjalan.

“Dari fakultas kemarin telah merekomendasi prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, proses penyelidikan lanjutan akan dilakukan oleh Satgas PPKS Unud sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Adalah tugas dan wewenang Satgas PPK-Unud, dan mekanismenya dilakukan secara tertutup,” jelas Dewi.

Rektor Sampaikan Duka Cita

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya TAS dan menegaskan bahwa kampus tidak akan mentolerir bentuk perundungan apa pun di lingkungan akademik.

“Universitas akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan kehormatan akademik,” tegasnya.

Hingga Sabtu (18/10/2025), pihak universitas masih menunggu hasil rapat lanjutan bersama Satgas PPKS untuk menentukan sanksi akhir bagi para pelaku perundungan.

“Mohon ditunggu, kami sedang rapat koordinasi pimpinan, prodi, dan satgas,” kata Dewi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswa fakultas sosiologi berinisial TAS (22) ditemukan tergeletak di halaman depan Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rabu (15/10/2025).

Mahasiswa asal Cimahi, Jawa Barat, itu sempat dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.03 Wita.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |