Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) lepas dari jeratan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perseroan menyampaikan PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan surat permohonan pencabutan PKPU pada 10 Juli 2025.
Hal itu tertuang dalam perkara nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan. Demikian mengutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (12/7/2025).
Perseroan telah didaftarkan dalam perkara PKPU dalam perkara nomor 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Creative Mobile Adventure pada 4 Juli 2025.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan Perseroan hanya berhubungan bisnis dengan PT Creative Mobile Adventure tidak ada hubungan afiliasi baik institusi Perseroan maupun personal manajemen,” tulis Direktur Utama PT Sari Kreasi Boga Tbk Eko Pujianto dalam keterbukaan informasi BEI.
Perseroan mendapatkan fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja Perseroan yang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure. Fasilitas itu merupakan sebagian kecil dari fasilitas modal kerja Perseroan. Fasilitas itu sebagai modal kerja jangka pendek atau by project sesuai dengan project moment dalam kurun waktu singkat maksimal dua bulan.
Perseroan dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo apda Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi itu disebabkan oleh penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
Fasilitas yang Diterima dari Creative Mobile Adventure
Eko mengatakan, Perseroan dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi itu disebabkan oleh ada penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan.
"Perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian dengan cara membagi arus kas Perseroan sesuai dengan perencanaan. Setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya,” ujar dia.
Adapun jumlah fasilitas Perseroan yang diterima dari PT Creative Mobile Adventure sebesar Rp 2 miliar dengan tenor dua bulan. Fasilitas itu memiliki bunga 4% per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025. Eko mengatakan, fasilitas itu tidak bersifat material bagi Perseroan.
“Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan tidak ada persidangan yang berlangsung dan tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi dikarena kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa,” kata Eko.
RAFI Digugat PKPU
Sebelumnya, emiten PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Sebabnya, RAFI belum melunasi utang Rp 2 miliar kepada perusahaan pinjaman online (pinjol).
Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), RAFI menjelaskan pinjamam itu diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure untuk pemenuhan modal kerja jangka pendek. Adapun, tenggat waktu pembayaran utang itu seharusnya selesai di Maret 2025.
"Perseroan dalam memenuhi kewajiban atas fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025 telah terjadi penundaan pembayaran. Kondisi tersebut disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan," tulis pernyataan yang ditandatangani Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dikutip Jumat (11/7/2025).
Dia menegaskan, perseroan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dengan cara membagi arus kas Perseroan sesuai dengan perencanaan. Bisa dibilang, setiap pembiayaan sudah direncanakan berdasarkan pekerjaan dan sumber pendapatannya.
Tenor 2 Bulan
Informasi, jumlah fasilitas pinjol yang dimaksud yaitu Rp2.000.000.000 dari PT Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4 persen per 60 hari dan jatuh tempo pada bulan Maret 2025.
"Bahwa fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan," tegasnya.
Cari Jalan Damai
Eko melalui pernyataan yang sama mengatakan telah menunjuk kuasa hukum pada perkara gugatan PKPU tersebut. Adapun, perseroan berupaya untuk mencari jalan damai.
"Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian yang maksimal bersama dengan PT Creative Mobile Adventure untuk tercapainya kesepakatan bersama dan perdamaian," ujar Eko.
"Perserosan dengan pihak PT Creative Mobile Adventure telah mengadakan sejumlah pembahasan sebagai upaya untuk kesepakatan perdamaian sehingga berpotensi tidak berlanjutnya proses PKPU tersebut," ia menambahkan.
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Creative Mobile Adventure pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah terdaftar dengan Nomor 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Juni 2025.
Namun, RAFI menegaskan belum ada proses sidang yang berlangsung.
"Sampai pada saat ini tidak ada persidangan yang berlangsung," tandas Eko.