Penerimaan SPMB Tingkat SMA di Banten Kacau: Dekat Sekolah Malah Tersisih

3 months ago 59

Liputan6.com, Serang Orang tua siswa menyayangkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA di Provinsi Banten yang terkesan sengkarut, minim sosialisasi dan tidak terbuka sejak awal. Salah satunya dialami oleh Amaliah yang anaknya tidak diterima masuk sekolah ke SMAN 6 Kota Serang.

Amaliah bercerita, dia mendaftarkan anaknya ke SMAN 6 Kota Serang, karena hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Namun, sang anak malah gagal melalui jalur domisili. Menurut Amaliah, sedari awal, dia tidak mendapat informasi karena minimnya sosialisasi, jika mendaftar melalui domisili tetap mengutamakan nilai akademik. 

"Saya kan enggak tahu ya, kalau nilai itu jadi pacuan, saya daftarnya lewat domisili karena dekat, tetapi pas ke situ nama anak saya tersingkirkan dengan nilai yang lebih tinggi," ujar Amaliah, di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, Senin (23/6/2025).

Saat mendaftar ke panitia SPMB SMAN 6 Kota Serang, Amaliah mengaku tidak pernah diberi tahu mengenai persyaratan domisili. Karena yang dia pahami, syaratnya yakni kedekatan jarak antara rumah dengan sekolah langsung diterima. "Ternyata domisili harus ada nilainya juga di atas 80, sedangkan anak saya itu nilainya 79, jadi enggak bisa. (Sosialisasi) enggak, harus nilai segini enggak, enggak ngomong nilai harus segitu enggak," katanya.

Tanggapan Panitia SPMB

Sementara itu, panitia SPMB SMAN 6 Kota Serang menyatakan bahwa, sedari awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi, bahwa persyaratan melalui jalur zonasi juga mempertimbangkan nilai siswa dari semester 1 hingga 5. Mereka juga telah melakukan sosialisasi proses pendaftaran melalui media sosial (medsos) agar mudah dilihat para calon murid, hingga mendatangi SMP di Kota Serang. "Di mana bahwa jalur domisili hal yang diutamakan untuk tingkat SMA adalah perolehan nilai dari semester 1 sampai semester 5," ucap Ganda Yanuar, Panitia SPMB SMAN 6 Kota Serang, Senin (23/6/2025).

Ganda mengaku pihak orang tua maupun untuk murid masih banyak yang belum memahami proses pendaftaran siswa baru di tahun 2025 ini, sehingga mereka kaget dan gagap untuk mendaftarkan putra putrinya ke sekolah yang dituju. Bahkan, masyarakat dianggap belum siap mengenai sistem baru ini, sehingga menimbulkan kegaduhan. "Hal ini yang mungkin dianggap masyarakat sesuatu yang baru menimbulkan sesuatu yg sedikit menjadi kekagetan, antara ketidaksiapan atau ketidak pengertian masyarakat," terangnya.

Pergub Banten

Kemudian, berdasarkan website resmi Pemprov Banten, yang diterbitkan pada 11 Juni 2025 berjudul Jadwal Pendaftaran dan Juknis SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten Tahun Ajaran 2025/2026, tidak mencantumkan syarat administrasi di pendaftaran sistem domisili.

Mengutip pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 21.42 WIB, berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB pada jenjang SMA, SMK dan SKh Negeri Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 terdapat 4 jalur yakni, jalur domisili atau pengganti jalur zonasi dengan kuota 30 persen, jalur afirmasi 30 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

"Penentuan domisili siswa pada setiap satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berdasarkan usulan Kepala Sekolah berbasis kecamatan yang berdekatan dengan satuan pendidikan SMA," begitu tulisnya.

Kemudian pada bagian persyaratan umum pendaftaran SPMB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten yakni, berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli dibuktikan dengan akta kelahiran dan surat keterangan lahir dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas, satuan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar. 

"Telah menyelesaikan jenjang SMP atau sekolah sederajat dibuktikan dengan Ijazah dan surat keterangan lulus (SKL). SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam SPMB kelas 10 SMK," tulisnya lagi.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |