Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Penasihat Investasi Perorangan. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan pasar modal.
Seiring hal itu, OJK mendelegasikan wewenang perizinan untuk izin perorangan wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek dan penasihat investasi Perorangan agar beralih dari kantor pusat ke kantor OJK daerah. Demikian mengutip dari Antara, Jumat (29/8/2025).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menuturkan, pelaku usaha di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) di daerah kini dapat mengajukan proses perizinan wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek dan penasihat investasi perorangan melalui:
1. Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara,
2. Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan,
3. Kantor OJK Provinsi Jawa Barat,
4. Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah,
5. Kantor OJK Provinsi Jawa Timur,
6. Kantor OJK Provinsi Bali,
7. Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan
8. Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Perkuat Peran Kantor OJK di Daerah
Ismail mengatakan, pendelegasian wewenang perizinan kepada kantor OJK daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, dan efisien.
"Dengan memperkuat peran kantor OJK di daerah, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional," ujarnya.
Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan serta mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah, sekaligus mendorong percepatan pengembangan bidang PMDK di daerah.
"OJK memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri," terangnya.
OJK Perkuat 3 Pilar Utama Pengembangan Pasar Modal, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan komitmen lembaganya bersama seluruh pemangku kepentingan pasar modal untuk memperkuat tiga pilar utama pengembangan pasar modal. Langkah ini menjadi bagian dari arah kebijakan OJK dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
“Dalam menjawab arah kebijakan pengembangan pasar, OJK bersama seluruh stakeholders di pasar modal terus memperkuat tiga pilar utama pengembangan pasar modal,” ujar Mahendra dalam peringatan 48 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia, Senin (11/8/2025).
Pilar pertama adalah peningkatan suplai, yang dilakukan melalui percepatan pencatatan perusahaan potensial termasuk UMKM dan startup digital, serta pengembangan instrumen pembiayaan inovatif seperti green bonds, sukuk wakaf, dan securities crowdfunding.
Pilar kedua, penguatan permintaan, dilakukan dengan memperluas basis investor ritel domestik, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperluas partisipasi investor institusi.
Pilar ketiga, penguatan infrastruktur pasar dan partisipan, diwujudkan melalui transformasi digital, perbaikan sistem pengawasan terintegrasi, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Isu Keberlanjutan sebagai Prioritas
Mahendra menambahkan OJK juga menempatkan isu keberlanjutan sebagai prioritas, termasuk dalam penerapan prinsip-prinsip environmental, social, and governance (ESG) di semua lini industri jasa keuangan.
“OJK juga terus berupaya memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas pelaku pasar, dan mendorong inovasi dalam penerapan ESG untuk mewujudkan pasar modal lebih inklusif dan berkelanjutan dalam pembangunan nasional,” tegasnya.