OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek 

8 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE serta perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun budaya dan mekanisme layanan.

POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Rincian Ketentuan

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

  • Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
  • Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
  • Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi (TI), beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
  • Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
  • Fungsi yang wajib dimiliki PED;
  • Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
  • Alih daya fungsi PPE; dan
  • Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.

Atur Influencer, OJK Rilis POJK 13 Tahun 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur soal pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek. Aturan ini ditujukan bagi perusahaan yang menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan atau Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang berperan sebagai mitra pemasaran.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat standar tata kelola, mengatasi potensi konflik kepentingan, serta menyesuaikan regulasi dengan kompleksitas industri pasar modal yang terus berkembang, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun teknologi.

Fokus Perlindungan Investor

Menurut OJK, regulasi ini juga menekankan perlunya uji tuntas (due diligence) oleh PEE terhadap calon emiten sebelum melakukan penawaran umum.

"Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengelola potensi benturan kepentingan secara lebih ketat," jelas Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Pengawasan juga mencakup:

  • Penerapan manajemen risiko terhadap teknologi informasi, termasuk kerja sama dengan penyedia jasa TI.
  • Pengaturan kerja sama promosi antara perusahaan efek dengan pegiat media sosial (influencer), demi memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik. 

Delapan Pokok Aturan dalam POJK 13/2025

Secara garis besar, aturan ini mencakup delapan hal penting:

  1. Fungsi wajib yang harus dimiliki oleh PEE.
  2. Perilaku PEE, termasuk kewajiban, larangan, dan penanganan benturan kepentingan.
  3. Fungsi wajib pada PPE, termasuk teknologi informasi dan manajemen risiko TI.
  4. Fungsi wajib bagi mitra pemasaran PPE.
  5. Fungsi wajib bagi Perusahaan Efek Daerah (PED).
  6. Pembatasan akses pada fungsi-fungsi tertentu dalam PEE dan PPE.
  7. Aturan soal alih daya (outsourcing) fungsi PPE.
  8. Etika perilaku PPE dan PED, termasuk pengaturan soal kerja sama iklan dengan influencer.
Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |