Dugaan Korupsi Libatkan BUMD Jabar dan Anak Perusahaan Asal Malaysia, 3 Direktur Jadi Tersangka

5 hours ago 4

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Bandung) mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan direktur anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat (BUMD Jabar) dan anak perusahaan asal Malaysia.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menetapkan tiga direktur sebagai tersangka yakni Direktur PT Migas Utama Jabar 2015-2023, inisial BT, kemudian RAP selaku Direktur PT. Energi Negeri Mandiri 2020-2022, dan NW yakni dirut PT. Serba Dinamik Indonesia, yang diketahui anak perusahaan asal Malaysia. 

Mereka resmi jadi tersangka sejak pekan lalu, Jumat, 20 Juni 2025. Irfan Wibowo menjelaskan, korupsi diduga terkait penyediaan barang jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) —anak perusahaan PT Migas Utama Jabar,  dengan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) periode 2020-2023.

“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Inisial BT, NW dan RAP pada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Irfan Wibowo dalam dikutip lewat siaran pers.

Peran Para Direktur

Dari hasil pendalaman kasus oleh Kejari Kota Bandung, diketahui peran ketiga direktur dalam dugaan korupsi ini antara lain adalah sebagai berikut:

Tersangka BT selaku Direktur PT. Migas Utama Jabar menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama antara PT. ENM dengan PT. SDI pada 15 Juli 2022.

Namun, penerbitan itu dinilai tanpa memperhatikan secara matang Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary dan tidak memperhatikan prinsip Good Corporate Governance.

Selanjutnya, Tersangka NW selaku Direktur PT SDI, memberikan pekerjaan kepada PT. ENM lebih dari 50 persen. Kondisi itu dianggap tak wajar, sebab perjanjian subkontraktor itu tidak boleh lebih 50 persen.

Selain itu, NW diduga tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT. ENM sehingga PT. ENM mengalami kerugian lebih dari Rp 86 miliar.

Sementara, Tersangka RAP, dirut PT ENM, menerima pekerjaan dari PT SDI yang lebih dari 50 persen tersebut.

RAP juga diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalkan potensi risiko.

Berapa Kerugian Negara?

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menyampaikan, penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara. Namun, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan.

“Sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.

Sejauh ini, pihak Kejari baru menyampaikan taksiran kerugian yang dialami PT ENM yakni mencapai lebih dari Rp86 miliar.

“Bahwa terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT. Energi Negeri Mandiri mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT. Serba Dinamik Indonesia,” kata Irfan.

Ketiga direktur itu kini ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan untuk kemudian melanjutkan proses hukum berikutnya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |