Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

6 hours ago 4

Liputan6.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar. Dia mengatakan bahwa penyidikan baru saja menggelar gelar perkara penetapan tersangka. 

"Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka," ujar Zaki kepada Liputan6.com, Senin (23/6/2025).

Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

"Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan," jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UNM tersebut kepada mahasiswanya.

"Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," ungkap Zaki.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat tersangka K akan diperiksa secara resmi sebagai tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

"Rencananya hari ini kami gelar pemeriksaan tersangka, namun karena ada kendala, kami jadwalkan besok," tutupnya.

Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini aksi tak senonoh itu dialami oleh seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Ironisnya, terduga pelaku pelecehan seksual itu adalah dosen laki-laki, korbannya juga adalah seorang mahasiswa laki-laki. Kejadian itu pun kini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Dari data yang diterima Liputan6.com, kejadian itu bermula ketika dosen berinisial K memanggil salah seorang mahasiswanya untuk melanjutkan tugas Ujian Akhir Semester (UAS) di rumah pribadi sang dosen yang berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis (30/5/2024) lalu. 

Saat tiba di rumah dosennya, mahasiswa tersebut justru diminta untuk memijat sang dosen. Mahasiswa tersebut diminta masuk ke dalam kamar lalu dipaksa untuk membuka baju yang ia kenakan. 

Saat sang dosen mulai meraba tubuh korban, mahasiswa itu melakukan perlawanan dan kabur dari rumah sang dosen. 

Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengaku telah mengetahui kabar bahwa salah seorang dosennya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual sesama jenis. Namun, ia mengaku belum mendapat laporan rinci ke pihak kampus. 

"Terdengar ada laporan ke Polda, kami tidak dapat melakukan tindakan jika tidak ada laporan baik dari korban maupun dari non korban (terduga pelaku)," kata Prof Karta kepada wartawan saat dikonfirmasi terpisah. 

Dia mengaku tidak bisa mengambil langkah tegas lantaran korban belum membuat laporan secara resmi ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) UNM. 

"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena tidak ada laporan yang masuk ke UNM," ujar Prof Karta. 

Kendati demikian, Prof Karta bakal memberikan sanksi tegas jika betul oknum dosen yang dimaksud terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis kepada mahasiswanya. 

"Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum," tandasnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Potret pendidikan tinggi di Indonesia tak hentinya dirundung kabut persoalan. Setelah muncul deretan kasus dugaan pelecehan seksual, kini dunia intelektualitas kampus tercoreng dengan adanya dugaan mahasiswa yang dititipkan kepada rektor.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |