Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melimpahkan berkas tersangka eks-Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani ke Pengadilan Negeri Kupang, Senin 23 Juni 2025.
Fajar dan Fani merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
“Berkas perkara eks Kapolres Ngada dan atas nama tersangka Fani sudah dilimpahkan ke PN Kupang untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang pertama,” ujat Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Senin (23/6/2025).
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa.
Simak Video Pilihan Ini:
Operasi Pemberantasan Premanisme
Tak Ada Pasal Narkoba
Meski hasil tes urine AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba, namun kejaksaan tinggi NTT tak mendakwa Fajar dengan pasal narkoba.
Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan penerapan pasal dakwaan oleh jaksa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dalam berkas perkara.
"Kami tidak bisa mendakwa pasal di luar berkas perkara berdasarkan BAP saksi-saksi," ujar Raka.
Menurutnya, BAP saksi menjadi dasar penting bagi JPU dalam merumuskan dakwaan, karena keterangan saksi digunakan untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Berikut pasal dakwaan terhadap AKBP Fajar:
Pertama : Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Kedua : Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ketiga : Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.