Ada 136 Titik Pembuangan Sampah Ilegal di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Janji Tutup Semua

22 hours ago 6

Liputan6.com, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan, terdapat 136 titik tempat pembuangan sampah ilegal di Kota Bandung. Pemerintah kota pun akan menutup semua titik kumpul sampah yang tersebar di berbagai wilayah itu. 

Erwin memastikan, tumpukan sampah yang bukan dari TPS resmi akan segera diangkut dan lokasi akan ditutup, salah satunya yang ada di  Jalan Ciroyom RT 05 RW 11, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir.

"Ini bukan TPS resmi. Kita punya 136 titik kumpul sampah ilegal," kata Erwin dalam keterangan pers di Bandung, Senin, 23 Juni 2025.

Untuk penanganan awal, katanya, pengangkutan akan menggunakan dua truk, sampah dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dimusnahkan.

Ia mengimbau warga untuk tidak membuang sampah di titik-titik ilegal dan mulai memilah serta mengelola sampah dari rumah masing-masing.

“Semuanya akan ditutup secara bertahap,” kata dia.

Pemkot Bandung, aku Erwin, tengah membangun 30 unit insinerator. Saat ini baru tujuh yang sudah aktif. Dengan operasional penuh nantinya, seluruh sampah rumah tangga di Bandung ditargetkan tidak lagi dibuang ke TPA, tetapi diolah dan dimusnahkan secara mandiri.

Selain itu, Erwin mendorong sinergi antara warga dan pengurus RW dalam penanganan sampah. Ia menyebut program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan Sampah hari ini selesai hari ini harus terus digaungkan.

“Sekarang sudah ada 400 RW yang KBS. Saya berharap bisa mencapai 700 RW. Nanti yang KBS bisa mendapatkan insentif,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya soal pengangkutan, tetapi harus dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan sampah organik dan anorganik. 

“Sampah itu harus dikelola, dipilah, dimanfaatkan. Bisa jadi kompos, bisa jadi paving block, bisa juga jadi bahan bakar alternatif,” jelasnya.

Hibah RDF  

Sebelumnya, Kota Bandung menerima hibah fasilitas pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  

Fasilitas ini dibangun di Jalan Cicukang Holis Kecamatan Bandung Kulon. Saat ini telah rampung dari sisi konstruksi. Fasilitas RDF di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Cicukang Holis memiliki kapasitas pengolahan antara 60 hingga 65 ton sampah per hari. 

Terdapat dua unit utama yaitu unit RDF HC2 dengan kapasitas sekitar 50 ton per hari dan unit pertama yang menampung sekitar 10–15 ton. Fasilitas ini menerima sampah dari warga sekitar dan juga residu dari dua TPST, yaitu Tegallega dan Nyengseret.

“Ini salah satu solusi pengurangan beban ke TPA. Seluruh residu yang masuk ke sini akan diproses sampai tuntas, tanpa ada yang dibuang lagi ke TPA,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, lewat siaran pers, Minggu, 15 Juni 2025.

Sampah yang masuk akan ditimbang terlebih dahulu di fasilitas timbangan utama. Setelah itu, sampah diproses melalui tahap pemilahan dan pencucian sebelum masuk ke mesin pengolahan RDF. 

Fasilitas ini juga dilengkapi dengan unit pirolisis untuk membakar residu non-RDF secara ramah lingkungan. Salah satu area yang dikunjungi adalah tempat penampungan air bersih untuk operasional, serta zona penerimaan sampah yang menunjukkan komposisi campuran, termasuk kain dan material rumah tangga. 

Menurut Farhan, perlu kedisiplinan dalam waktu proses agar tidak ada tumpukan sampah lebih dari 24 jam.

“Dari sini terlihat bahwa pendekatan holistik pengolahan sampah bisa diterapkan di kota-kota besar. Semua residu dari Cigondewa dan sekitarnya bisa selesai di sini,” jelasnya.

Fasilitas RDF ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam menerapkan sistem pengolahan sampah berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Seluruh proses dari penerimaan, pemilahan, pengolahan, hingga hasil akhir RDF kini sudah berjalan dan siap mendukung kebijakan zero waste to landfill di Kota Bandung.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |