Toba Pulp Lestari Hentikan Sementara Kegiatan Operasional

1 week ago 19

Liputan6.com, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan penghentian sementara proses produksi yang bergantung pada penatausahaan kayu dan pasokan perkebunan kayu rakyat (PKR) mulai Kamis, 11 Desember 2025. Hal ini setelah perseroan menerima surat dari Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (12/12/2025), manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk telah menerima informasi mengenai tidak beroperasinya akses penatausahaan hasil hutan yang merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan Nomor S.468/PHP/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 mengenai penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 11 Desember 2025.

Pada hari yang sama, perseroan juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 pada 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari perkebunan kayu rakyat (PKR). Hal ini sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.

Seiring hal itu, perseroan menyebutkan untuk wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR.

"Perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan tidak terdapat risiko hukum karena tindakan dilakukan sebagai kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun, perseroan mengatakan, penghentian sementara proses produksi perseroan mengakibatkan potensi penundaan penerimaan pendapatan selama periode penangguhan operasional.

Langkah Mitigasi

"Perseroan tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan dan menjaga kesiapan fasilitas untuk beroperasi kembali setelah kebijakan pemerintah memungkinkan,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

Perseroan juga mengatakan, penangguhan operasional berpotensi dapat mempengaruhi pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perseroan.

“Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, perseroan akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

“Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan kebijakan baru dari pemerintah yang berdampak pada kegiatan operasional,” demikian seperti dikutip.

Pada penutupan perdagangan saham Jumat, 12 Desember 2025, harga saham INRU merosot 2,96% ke posisi Rp 655 per saham. Harga saham INRU dibuka turun 20 poin ke posisi Rp 655 per saham. Saham INRU berada di level tertinggi Rp 680 dan level terendah Rp 635 per saham. Total frekuensi perdagangan 69 kali dengan volume perdagangan 5.069 saham. Nilai transaksi Rp 334,1 juta.

Penjelasan Toba Pulp Lestasi (INRU) Usai Dituding Sebabkan Bencana Sumatera

Sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), emiten di sektor industri kertas, memberikan klarifikasi atas tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Pernyataan itu disampaikan Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang, ujar Perseroan dalam keterangannya, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (3/12/2025)

Dalam penjelasannya, Toba Pulp Lestari menyebut seluruh aktivitas hutan tanaman industri (HTI) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. 

Dari total area konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan untuk budidaya eucalyptus, sementara area lain dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan lindung.

Perseroan juga menegaskan operasionalnya mengikuti seluruh izin dan ketentuan pemerintah, termasuk pemantauan lingkungan secara berkala oleh lembaga independen. Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022–2023 bahkan menyatakan perusahaan berstatus “taat” dan tidak menemukan pelanggaran terkait lingkungan maupun sosial.

Belum Terima Rekomendasi Penutupan

Klarifikasi INRU disampaikan menanggapi rencana Gubernur Sumatera Utara untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan kegiatan perusahaan. Menurut Perseroan, rencana tersebut muncul setelah aksi unjuk rasa sejumlah organisasi dan kelompok masyarakat pada 10 November 2025.

Namun perusahaan menegaskan belum menerima salinan rekomendasi apapun karena dokumen tersebut masih berupa rencana yang akan disusun setelah pemerintah daerah menyelesaikan evaluasi operasional perusahaan di beberapa kabupaten.

“Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi,” jelas Toba Pulp Lestari.

Perseroan juga belum mengetahui ruang lingkup maupun substansi rencana rekomendasi tersebut. Sebagai langkah antisipatif, perusahaan telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumut guna memberikan penjelasan langsung terkait operasional dan posisi Perseroan.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |