Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam insiden kerusuhan dan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar. Ketiganya adalah HAH (27), R (31), dan AAR (37).
"Iya betul ada tiga tersangka baru, sehingga sekarang kami sudah menetapkan 32 tersangka dalam kasus pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (9/10/2025).
Sejumlah mahasiswa di Makassar gelar aksi demo Indonesia Gelap. Dalam aksinya tersebut para mahasiswa yang kesal karena tak kunjung ditemui anggota DPRD menendang dan melempari batu pintu gerbang masuk gedung DPRD.
Menangkap Penadah
Ketiga tersangka tersebut diduga ikut terlibat dalam penjarahan pascainsiden pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar. Polisi juga telah menangkap penadah yang membeli barang hasil jarahan.
"Ketiganya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 480 KUHP tentang penadahan," jelasnya.
Dengan tambahan tiga orang ini, total tersangka yang ditangani Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menjadi 32 orang. Sebanyak 14 tersangka terkait pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan 18 lainnya terlibat kasus di DPRD Kota Makassar.
Tersangka Insiden di DPRD Provinsi 18 Orang
Tersangka DPRD Provinsi terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal 64 KUHP mengenai pemberatan pidana.
Adapun inisial para tersangkanya adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Tersangka Insiden di DPRD Kota Makassar 18 Orang
Sementara itu, tersangka perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar berjumlah 18 orang, termasuk 4 anak di bawah umur. Mereka dikenai pasal berlapis, mulai dari pasal 187 KUHP tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, pasal 406 KUHP tentang perusakan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Inisial para tersangkanya adalah MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Janji Diusut Transparan
Polda Sulsel menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat pun diajak menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
"Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Didik.