Kayu Gelondongan dari Kapal Tongkang yang Terdampar di Pesisir Barat Lampung Bukan Ilegal, Ini Penjelasannya

2 days ago 6

Liputan6.com, Lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan ihwal temuan gelondongan kayu yang sempat menghebohkan warga Pesisir Barat.

"Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut," kata Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Dia mengungkapkan, kayu tersebut berasal dari muatan kapal tongkang dan sudah mengantongi dua Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang telah diterbitkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.

Helfi menuturkan, kayu itu tercatat dari PT Minas Pagai Lumber (MPL), perusahaan pemegang izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penelusuran pada label ID atau barcode di batang kayu pun membuktikan bahwa tiga batang yang masih terbaca terdaftar dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU).

"Semua identifikasi yang ada menunjukkan kayu tersebut legal dan memiliki dokumen lengkap," ungkap dia.

Helfi menuturkan, berdasarkan keterangan dari Anak Buah Kapal (ABK), kayu tersebut menggunakan tongkang Ronmas 9 dengan total muatan 968 batang kayu log.

"Kayu ini berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber di Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang," tutur dia.

"Kayu-kayu ini hanya terdampar karena kondisi cuaca, bukan karena aktivitas ilegal," sambungnya.

Sudah Diverifikasi

Helfi juga menuturkan, legalitas asal kayu juga sudah diverifikasi. Hasil koordinasi Polda Lampung dengan Kementerian Kehutanan memastikan bahwa PT Minas Pagai Lumber merupakan pemegang izin resmi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA).

Perusahaan tersebut diberikan hak pengelolaan hutan seluas 78.000 hektare melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995. Izin itu kemudian diperpanjang pada 2013 lewat SK.502/Menhut-II/2013 yang berlaku surut sejak 13 April 2011 dengan masa izin hingga 45 tahun.

Karena itu, dengan lengkapnya dokumen dan terpenuhinya aspek legalitas, Polda Lampung memastikan tidak ada unsur pidana dalam terdamparnya ribuan gelondongan kayu tersebut. Proses penyelidikan pun resmi dihentikan.

"Semua legal, tidak ada pelanggaran," kata Helfi.

Viral Kapal Tongkang Muatan Kayu Terdampar

Sebelumnya, warga pesisir Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, Lampung dikejutkan oleh terdamparnya kapal tongkang yang membawa muatan kayu hutan dalam jumlah besar. Peristiwa yang viral di media sosial itu tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga merusak sejumlah perahu nelayan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengonfirmasi adanya kapal tongkang yang membawa muatan sekitar 4.800 kubik kayu itu kandas di perairan Pesisir Barat.

“Kapal itu diketahui berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025. Kemudian kandas pada 6 November 2025,” jelas Yuni, Kamis (4/12/2025).

Dia bilang, cuaca ekstrem menjadi penyebab utama kapal kehilangan kendali hingga akhirnya terdampar. Selain itu, tali pengikat kapal disebut ikut terlilit dan memperparah situasi.

“Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” katanya.

Yuni memastikan pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti insiden tersebut. Sejumlah anak buah kapal (ABK) juga telah dimintai keterangan.

“Tiga ABK sudah kami mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Hingga kini, kondisi tongkang beserta muatan kayu masih berada di lokasi dan penanganan kasus ditangani Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polair.

“Masih ada di sana sampai hari ini,” ujarnya

Kesaksian Warga

Sementara itu, dalam video yang beredar, terlihat ribuan batang kayu berukuran besar berserakan di sepanjang bibir pantai. Potongan kayu dengan panjang mencapai 6 meter dan lebar sekitar 1 meter itu tampak masih utuh dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumber, Sumatera Barat.

“Kayu-kayu itu menimpa kapal nelayan sampai banyak yang rusak. Aktivitas nelayan berhenti total,” ungkap Salda Andala, warga setempat, Kamis (4/12/2025).

Dia menyebut, kayu-kayu tersebut mulai terdampar sejak awal November 2025. Namun hingga Kamis (4/12/2025), tumpukan kayu masih terus mengganggu warga pesisir.

"Sampai hari ini mas, aktivitas nelayan sangat terganggu. Di daerah Tanjung Setia ini sebenarnya tempat wisata juga, tapi karena banyak kayu di pinggir pantai jadi kurang bagus dilihat," terang dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |