Ketika Jaksa Patahkan Harapan Enam ABK Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Lolos dari Hukuman Mati

18 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Harapan enam ABK yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, lolos dari hukuman mati tampaknya pupus. Pada sidang replik atau tanggapan atas pleidoi) kemarin, jaksa tegas menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan di persidangan sebelumnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam hadir bergantian membacakan replik terhadap para terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati.

Replik pertama dibacakan terhadap terdakwa Fandi Ramadhan. Jaksa Muhammad Arvian dan Aditya Octavian menyebut nota pembelaan penasihat hukum Fandi menyesatkan serta tidak sesuai fakta persidangan.Salah satu dalil yang ditolak jaksa adalah klaim bahwa Fandi hanya korban karena dibohongi saksi Hasiholan Samosir terkait pergantian kapal, dari MV North Star ke MT Sea Dragon—kapal tanker yang saat ditangkap membawa 67 kardus sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

Menurut JPU, alasan Fandi hanya menerima perjanjian kerja pelaut (seaferer employment agreement) tanpa mengecek kejanggalan dinilai tidak logis. Jaksa menegaskan, Fandi merupakan pribadi berpendidikan dan memiliki sertifikasi pelayaran.

“Seharusnya terdakwa, jika merasa ada kejanggalan sejak awal, tidak berangkat karena adanya perbedaan tempat bekerja tersebut,” tegas jaksa Aditya di persidangan.

Jaksa juga mengurai sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa. Fandi disebut berangkat melalui agen tidak resmi dan naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut. Buku pelautnya tidak memiliki stempel resmi syahbandar, sementara kontrak kerja tercatat untuk MV North Star, namun ia tetap bergabung di kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut.

Di persidangan juga terungkap, bahwa terdakwa dijanjikan bonus satu bulan gaji di luar gaji tetap sebesar 2.000 dolar AS apabila 'barang' sampai tujuan. Jaksa menyatakan Fandi ikut membantu memindahkan 67 kardus sabu dari kapal kayu asal Thailand ke dalam tangki bahan bakar kapal pada dini hari.

Fandi juga sempat berada di Thailand beberapa hari sebelum bekerja. Saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025, sikap terdakwa dinilai tidak menunjukkan keterkejutan.

"Bahkan saat barang dipastikan sabu dengan alat pengecek, terdakwa hanya diam. Tidak ada reaksi terkejut jika benar merasa dibohongi," ujar jaksa.

Jaksa Apresiasi Pengungkapan Kasus Sabu 2 Ton

Terkait keberatan penasihat hukum mengenai locus delicti, yang menyebut perkara seharusnya bukan kewenangan PN Batam karena kapal ditangkap di perairan Karimun, jaksa menegaskan dalil tersebut tidak berdasar.Kapal memang pertama kali dicegat di perairan Karimun Kecil, namun kemudian dibawa dan bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Batam. Di lokasi itulah barang bukti ditemukan.

“Dengan demikian, PN Batam berwenang mengadili perkara ini dan dalil penasihat hukum layak ditolak,” kata Aditya.

Atas pertimbangan itu, jaksa menolak pembelaan disampaikan. Jaksa Muhammad Arvian justru mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dan bertindak tegas dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan visi dan komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam agenda Asta Cita, khususnya dalam penguatan pemberantasan narkoba.

“Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan narkotika. Penegakan hukum yang tegas adalah bentuk perlindungan nyata terhadap generasi penerus bangsa,” tegas Arvian di hadapan majelis hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Penuntut Umum juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. JPU mengimbau agar tokoh masyarakat maupun pihak-pihak lainnya tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Biarkanlah Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan karena opini publik maupun tekanan dari pihak manapun,” lanjutnya.

Jaksa juga Kutip Ayat Alquran

Menanggapi dalil penasihat hukum yang mengutip ayat-ayat suci Al-Qur’an dalam nota pembelaan, JPU turut menyampaikan bahwa keadilan juga harus ditegakkan sebagaimana tuntunan dalam Surah An-Nisa ayat 105 dan 107. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa manusia diperintahkan untuk mengadili dengan kebenaran dan tidak membela pihak yang berkhianat atau melakukan kezaliman.

“Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 105 dan 107, janganlah membela orang-orang yang mengkhianati dirinya sendiri. Allah tidak menyukai orang yang berkhianat dan bergelimang dosa,” ujarnya.

Dengan demikian, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum Fandi Ramadhan, Baktiar Batubara bersama Salman Sirait , menyatakan pihaknya menolak seluruh tanggapan JPU dan tetap pada pledoi yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami penasihat hukum terdakwa menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan tetap pada pledoi yang telah disampaikan,” Ucap Bakhtiar Batubara, Saat Sidang.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 5 Maret 2026, dengan agenda berikutnya menuju tahap akhir putusan.

Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa dengan berkas terpisah. Selain Fandi Ramadhan, lima lainnya yang juga dituntut pidana mati yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |