Liputan6.com, Jakarta - Delapan tahun menjadi buronan di balik rentetan kasus pencurian rumah di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, sepak terjang seorang pria berinisial JR (36) akhirnya terhenti. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengungkap aksi kejahatan yang dilakukan JR sejak 2018 hingga 2026 dengan total 33 tempat kejadian perkara (TKP) dan kerugian korban mencapai Rp 4,6 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi penjualan emas ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa emas yang diperjualbelikan merupakan hasil tindak pidana pencurian.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan," ujar Feby, Kamis (11/6/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada JR yang berhasil diamankan di Perumahan Mas Angkasa, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Dalam pemeriksaan, JR mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah kosong sejak 2018. Tersangka secara khusus mengincar rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya pada momen ibadah seperti Idul Fitri, Idul Adha, Salat Jumat, maupun hari besar keagamaan lainnya.
"Pelaku berpura-pura bertamu dan mengetuk pintu rumah. Setelah memastikan tidak ada respons dari pemilik rumah, tersangka mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng," jelas Feby.
Setelah berhasil masuk, tersangka membongkar brankas maupun tempat penyimpanan barang berharga lainnya. Perhiasan emas, emas batangan, uang tunai, barang elektronik, hingga dokumen penting menjadi sasaran utama pelaku.
Emas hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial HA (58) yang berdomisili di Kabupaten Gowa. Berbekal pengakuan JR, polisi turut mengamankan HA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Emas tersebut dijual kepada lelaki berinisial HA yang berada di Kabupaten Gowa, kemudian kami amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Feby.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya 33 TKP yang tersebar di sembilan wilayah hukum Polres jajaran di Polda Sulawesi Selatan. Kabupaten Bone menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni tujuh TKP dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,146 miliar.
"Seluruh TKP di Bone berada di Kecamatan Tanete Riattang dengan barang curian berupa emas batangan, perhiasan emas, uang tunai, hingga dokumen berharga seperti paspor dan sertifikat," jelasnya.
Kabupaten Barru menyusul dengan tujuh TKP dan kerugian mencapai Rp 733 juta. Aksi pencurian di wilayah ini tersebar di Kecamatan Barru, Balusu, dan Mallusetasi dengan sasaran perhiasan emas, uang tunai, laptop dan jam tangan.
Selain itu, aksi pencurian juga terungkap di Kabupaten Wajo dengan lima TKP dan kerugian Rp 560 juta, Pangkep enam TKP dengan kerugian Rp 345,75 juta, Pinrang tiga TKP dengan kerugian Rp 229,5 juta, Tana Toraja satu TKP dengan kerugian Rp 500 juta, Toraja Utara satu TKP dengan kerugian Rp 75 juta, Soppeng satu TKP dengan kerugian Rp 65 juta, serta Sidrap dua TKP dengan kerugian Rp 26,5 juta.
“Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, kami berhasil mengidentifikasi 33 TKP yang tersebar di sembilan kabupaten dengan total kerugian korban mencapai Rp 4.649.750.000,” kata Feby.
Dari seluruh rangkaian kejahatan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti. Untuk alat yang digunakan, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, satu jaket, satu celana pendek, satu helm, satu jas hujan, satu linggis, dan satu obeng.
Sementara barang bukti hasil kejahatan meliputi dua unit mobil, enam unit sepeda motor, uang tunai Rp 394 juta, tiga brankas, satu keping emas 25 gram, satu keping leburan emas 11 gram, 38 lembar kuitansi pembelian emas, 10 kotak perhiasan emas, satu celengan besi, satu rangkap akta hibah, enam unit telepon genggam, satu jam tangan, dua dompet hitam, delapan buku rekening, dan satu BPKB.
"Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya aliran hasil kejahatan yang cukup besar dan tersebar dalam berbagai bentuk aset," ujar Feby.
Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung. Polisi menduga masih terdapat aset hasil kejahatan yang belum ditemukan sehingga tidak menutup kemungkinan diterapkannya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat. Kami juga akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan," tegas Feby.
Ia menambahkan, besarnya nilai kerugian serta banyaknya TKP menjadi dasar pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. Hal itu dilakukan karena pihak kepolisian meyakin JR masih melakukan pencurian di sejumlah TKP lain.
"Kami menduga masih terdapat aset hasil kejahatan yang belum terungkap dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman," lanjutnya.
Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara HA dijerat Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan.
"Tersangka JR diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta. Sedangkan tersangka HA diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta," tutup Feby.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7372665/original/066968000_1780153327-WhatsApp_Image_2026-05-30_at_7.02.52_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256902/original/046737600_1781175388-Rakernas_Apdesi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5559990/original/038897500_1776655094-cuci_darah__3_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8248000/original/037953600_1781109186-WhatsApp_Image_2026-06-09_at_16.17.29.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8255941/original/009773000_1781133892-1001345873.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8231407/original/080885800_1781091846-07.27_____07.30_3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8222109/original/004826600_1781082157-737032.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8220054/original/022676000_1781079796-VID-20260609-WA0115.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8219930/original/081075200_1781079717-736044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8144570/original/011814900_1780997461-VID-20260609-WA0042.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8138592/original/035931100_1780990903-1000836873.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8127164/original/080575300_1780978705-IMG_7562.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8078272/original/086814400_1780924039-gamelan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8066303/original/049490300_1780910940-1001340088.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8061345/original/057878100_1780905535-WhatsApp_Image_2026-06-08_at_00.13.10__2_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7836138/original/024120000_1780656855-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8038190/original/079747100_1780880372-Jepretan_Layar_2026-06-05_pukul_07.58.19.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7991239/original/027718000_1780829112-25._BYD_Tech_Culture_Fest_Medan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7973817/original/064778100_1780810584-851c2549-dee4-44b6-baa4-effd22f2f146.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7921972/original/008525400_1780754421-IMG_20260605_195921.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2408415/original/054935400_1542192174-Pasar-saham-Indonesia5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522592/original/086641300_1772769941-1001716059.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280801/original/097453400_1752281943-AP25189527502082__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509252/original/080084700_1771669777-Lokasi_anggota_Brimob_diduga_aniaya_pelajar_MTs_di_Tual_Maluku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509994/original/069472800_1771813365-IMG-20260223-WA0007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5873691/original/093224900_1778774366-Bukan_lilin_biasa____tapi_apa_yang_membuatnya_istimewa_____Swipe_dan_temukan_jawabannya______scentedca__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1285023/original/047248200_1468217217-20160711-Layanan-Samsat-Keliling-HEL3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5545819/original/058042400_1775210778-IMG_20260403_161322.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4140041/original/079196900_1661823451-30_agustus_2022-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502545/original/040891600_1770987061-IMG-20260213-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1817916/original/096432200_1514865744-20180102-IHSG-FF2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5537841/original/020270100_1774468938-IMG_20260313_113512_559.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5359436/original/029861900_1758670607-WhatsApp_Image_2025-09-24_at_06.35.24_209b2d99.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3356528/original/090932500_1611299592-20210122-IHSG-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539459/original/042034000_1774601091-Depositphotos_233856638_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1401511/original/009072700_1478763262-20161110-Hari-ini-IHSG-di-buka-menguat-di-level-5.444_04-AY2.jpg)