Eks Bupati Lampung Timur Terbukti Korupsi Pagar Rumah Dinas, Divonis 8,5 Tahun Penjara

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan pagar rumah dinas bupati. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (26/2/2026). Dawam hadir di ruang sidang mengenakan peci hitam, kemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 100 hari kurungan. Dawam turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.

Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Vonis tersebut lebih berat dalam hal uang pengganti dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Dawam dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Tiga Terdakwa Lain Ikut Divonis

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain juga dinyatakan bersalah dengan peran berbeda dalam proyek pembangunan pagar rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Agus Cahyono yang terlibat dalam pelaksanaan teknis pekerjaan divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 153 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sarwono Sanjaya yang berperan dalam proses administrasi dan penganggaran dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Mahdir yang terlibat dalam pelaksanaan proyek divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp66 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa juga telah membacakan tuntutan terhadap ketiganya, termasuk tuntutan pidana dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai peran masing-masing.

Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Penasihat hukum Dawam, Dheo Renza menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan dan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan.

Ia menilai tidak terdapat kesesuaian keterangan antar saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, barang bukti berupa map yang sempat disebut dalam persidangan disebut tidak pernah dihadirkan secara langsung hingga putusan dibacakan.

Pihaknya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Berawal dari Penetapan Tersangka oleh Kejati

Kasus itu bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Dawam Rahardjo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025 dalam dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung saat itu menyebut proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 6,8 miliar. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 36 saksi sebelum menetapkan Dawam dan tiga pihak lainnya sebagai tersangka.

Selain Dawam, penyidik juga menetapkan direktur perusahaan penyedia jasa, direktur perusahaan konsultan pengawas proyek, serta seorang aparatur sipil negara yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |