Akal-akalan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Kendalikan Proyek Pakai Kekuasaan

2 months ago 44

Liputan6.com, Jakarta - Praktik penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan daerah kembali terbongkar. Wakil Wali Kota Bandung Erwin ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka. Erwin diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk mengendalikan dan mendapatkan sejumlah proyek di Pemkot Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan Erwin sebagai tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti.

"Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," kata Irfan di Bandung, Rabu (10/12/2025).

Dalam melakukan korupsi, Erwin diduga bekerja sama dengan anggota DPRD Aktif, Awangga alias Awang yang sudah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Irfan menuturkan keduanya diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya, dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Kemudian paket pekerjaan tersebut dilaksanakan namun menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

"Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi," beber Irfan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang dianggap kuat.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.

Kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan subsidair Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Irfan.

Dua Tersangka Belum Ditahan

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Kasus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka Erwin dan Awang.

Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh melalui Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan unsur pemerintahan.

"Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Mengingat dan mempertimbangkan berdasarkan undang-undang pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelas Ridha.

Pernah Diperiksa Sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu Erwin diperiksa kejari Kota Bandung terkait dugaan kasus korupsi dan penyelewengan kekuasan. Dia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam.

Erwin dicecar pertanyaan oleh jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan terkait jual beli jabatan. Kejari Bandung melakukan pemeriksaan terhadap Erwin sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Disinggung soal kasus yang ditanyakan oleh Kejaksaan, Erwin mengaku tidak bisa bicara lebih detail. Namun dia memberi bocoran, kasus yang diselidiki Kejaksaan adalah jual beli jabatan.

"Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Kayanya saya gak bisa banyak panjang bicara, tapi yang pasti kita hormati proses penyidikan dan mudah-mudahan bisa terang benderang. Saya percaya bahwa hukum akan ditegakkan di Indonesia ini, apalagi ini di Kota Bandung," jelas Erwin di Bandung.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku belum mendapatkan laporan terkait penggeledahan oleh Kejari Bandung di Balai Kota Bandung. Namun, dia telah melakukan komunikasi dengan Erwin terkait hal tersebut.

"(Erwin) bekerja seperti biasa dan tidak menghentikan pemberian layanan kepada masyarakat. Kalau pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya membuka diri untuk semua bentuk pemeriksaan," kata Farhan.

Awal Kasus

Untuk diketahui, Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Salah satu Erwin.

"Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, antara lain Wakil Wali Kota Bandung," ucap Irfan di Kantor Kejari Bandung, Kamis (30/10/2025).

Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan selama 7 jam, terhitung sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB di Kantor Kejari Bandung. Sebanyak tiga orang saksi juga selain Erwin juga telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus tersebut. Ketiga saksi tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta.

"Saksi ada pihak PNS di lingkup Pemkot Bandung, dan swasta. Terkait pihak swasta, memang ada beberapa yang kami periksa, namun masih dalam proses," kata dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |