Liputan6.com, Jakarta Tangis Nur Kumaya Shinta pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Bersama suaminya Ponijan, dia tak bisa menahan emosi kala menyaksikan persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan putrinya AGS. Di persidangan itu, pengemudi Avanza berinisial RDA (20) duduk di kursi pesakitan.
AGS adalah siswi SMA yang juga atlet berprestasi. Dia menjadi korban tabrak lari Avanza yang dikemudikan RDA dan tewas di tempat pada Maret 2025 silam. Peristiwa itu terjadi di Jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung.
"Kami hanya minta keadilan. Jangan sampai peradilan untuk anak saya dipermainkan," kata Ponijan terus menangis.
Mobil Pelaku Menyalip Kencang
Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi. Saksi Arisa menyebut mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC yang dikendarai RDA melaju 90-100 kilometer per jam dan menyalip secara ugal-ugalan sebelum menabrak korban.
"Mobilnya nyalip saya tiba-tiba, langsung banting kiri, nabrak korban sampai terpental dan meninggal di tempat," ujar Arisa.
Sementara RDA mengaku kejadian itu karena dirinya tiba-tiba terserang epilepsi. Tetapi ayah korban tak percaya.
Proses Penyidikan Janggal
Ponijan bahkan merasa janggal dengan proses penyidikan yang berjalan. Mulai dari tidak adanya surat panggilan resmi hingga dugaan SIM A milik terdakwa dibuat ilegal setelah kejadian. Selain itu, keluarga korban mengaku tidak pernah mendapat permintaan maaf dari pihak terdakwa.
"Bukan soal ikhlas atau tidak, tapi tidak ada rasa empati sama sekali," ungkapnya.
AGS dikenal sebagai atlet muda berprestasi. Ia pernah meraih juara lari dan lompat jauh di berbagai ajang, termasuk Porprov Lampung 2022 dan O2SN tingkat kabupaten.
"Kami orang kecil, tapi kami ingin keadilan ditegakkan untuk anak kami," pintanya.
Duduk Perkara Penyidikan Kasus Tabrak Lari AGS
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Kabupaten Lampung Tengah melaporkan lambannya penanganan kasus ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, pada Selasa (5/5/2025).
Korban berinisial AGS (16), tewas usai ditabrak mobil Toyota Avanza di Jalan Raya Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.
“Kami datang ke Polda karena proses hukumnya lamban dan banyak kejanggalan. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Ponijan (40), ayah korban AGS, Rabu (7/5/2025).
Saat datang ke Bidpropam kemarin, Ponijan bersama istri dan adik bungsu korban meminta kejelasan penanganan kasus di Satlantas Polres Lampung Tengah yang dinilai kurang transparan.
Ponijan mengungkapkan keluarga minim mendapatkan informasi perkembangan penyidikan. Lebih mengejutkan, pelaku yang berinisial RDA sempat tidak ditahan selama 18 hari pasca kejadian.
“Baru setelah viral di media sosial, pelaku ditahan. Masuk sel malam tanggal 30 April, padahal kecelakaan terjadi 11 April. Kami juga belum tahu pasti apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Ponijan mencurigai adanya pihak-pihak yang mencoba melindungi pelaku, sehingga proses hukum terkesan berjalan lambat. Dia berharap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Kami hanya membawa surat laporan dari Polres, tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ungkapnya.
Menanggapi laporan keluarga korban, Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto memastikan bahwa pelaku RDA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses hukum masih berjalan.
"SPDP sudah dikirim ke pihak keluarga, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Saat ini kasus dalam tahap P19," katanya.
Terkait keterlambatan penahanan, Wahyu mengaku hal itu dipertimbangkan karena kondisi kesehatan pelaku yang mengidap epilepsi.
"Saat itu ada penjaminnya, jadi belum langsung ditahan. Tetapi kasus tetap kami proses sesuai hukum," tegas dia.