Liputan6.com, Jakarta - PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembayaran bersama (skema co payment) yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Direktur PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK), drg. Nailufar MARS, menegaskan komitmen Perseroan untuk mematuhi dan mendukung kebijakan yang dikeluarkan OJK. Nailufar menyebut Perseroan terus berkoordinasi dengan berbagai perusahaan asuransi untuk membahas teknis penerapan kebijakan ini di lapangan.
"Tentunya kami sebagai perseroan yang sangat bergantung juga dengan pasien-pasien dari asuransi, tentunya kami akan men-support untuk apapun ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK ini," kata Nailufar dalam Public Expose RSGK, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, Nailufar menambahkan asosiasi rumah sakit swasta (ARSSI) juga akan mengadakan pertemuan khusus untuk membahas dan mensosialisasikan kebijakan ini agar dapat diterapkan dengan baik.
"Jadi kami memang sering melakukan upaya yang kami lakukan, kami sering berdiskusi dengan beberapa asuransi kesehatan untuk kemungkinan bagaimana penerapannya secara teknis di lapangan. Jadi memang dari ARSSI sendiri akan kami mengadakan pertemuan juga untuk sosialisasi tentang ketentuan ini yang harapan kita bisa berjalan dengan lancar sehingga kita bisa mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh OJK ini," jelas Nailufar.
Masih Banyak Proses Diskusi Antar Pihak
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama RSGK, dr. Juniwati Gunawan, menilai kebijakan ini masih dalam tahap awal dan masih banyak proses diskusi antara asuransi swasta dan OJK.
"Ya memang seperti kita ketahui ini masih awal ya peraturan mungkin baru sebulan yang kita dengar," jelas Juniwati.
Juniwati menegaskan, RSGK sebagai penyedia layanan kesehatan akan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku karena kebijakan ini memiliki tujuan yang positif.
"Jadi sejauh yang kita tahu memang masih banyak diskusi dari asuransi swasta dengan OJK dan kita sebagai provider ya kita akan tentunya akan patuh dengan ketentuan tersebut karena memang tujuannya juga cukup baik yaitu untuk menekan inflasi biaya kesehatan yang dirasakan cukup tinggi," ungkapnya.
Juniwati berharap penerapan kebijakan co payment ini juga bisa berdampak pada penurunan premi asuransi swasta pada masa mendatang.
Pengertian Skema Co-Payment di Aturan Baru Asuransi Kesehatan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan asuransi kesehatan menerapkan pembagian risiko (co-payment) di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim asuransi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Menengok lebih dalam, apa itu pembagian risiko atau co-payment?
Skema co-payment dalam asuransi kesehatan adalah mekanisme pembagian biaya antara peserta asuransi atau sering disebut pemegang polis dan perusahaan asuransi atas layanan medis yang digunakan.
Dalam skema ini, peserta diwajibkan membayar sebagian dari total biaya layanan kesehatan, sementara sisanya ditanggung oleh pihak asuransi.
Misalnya, jika biaya rawat jalan sebesar Rp 1 juta dan polis asuransi menetapkan co-payment 10%, maka:
- Peserta membayar Rp 100.000 (10%)
- Asuransi membayar sisanya Rp 900.000 (90%)
Tujuan Penerapan Co-payment:
- Mencegah moral hazard, yaitu penggunaan layanan medis secara berlebihan karena semua ditanggung asuransi.
- Mendorong efisiensi, agar peserta hanya menggunakan layanan yang benar-benar diperlukan.
- Menekan lonjakan premi, karena risiko klaim menjadi lebih terkendali.