Korupsi Jalan Rp7,4 M di Sulsel, Nama Darmawangsyah Muin Masuk Dakwaan

1 month ago 28

Liputan6.com, Makassar Nama mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel), Darmawangsyah Muin, turut tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sari Pudjiastuti dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2020. Meskipun belum berstatus tersangka, peran Darmawangsyah dalam proyek tersebut dinilai cukup kuat untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut bahwa berdasarkan rumusan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Darmawangsyah tidak hanya disebut sebagai saksi, tetapi juga digambarkan sebagai pihak yang “bersama-sama melakukan” dugaan tindak pidana korupsi.

“Frasa ‘secara bersama-sama’ dengan terdakwa sangat jelas tertulis dalam dakwaan. Itu artinya ada indikasi kuat keterlibatan aktif Darmawangsyah Muin, bukan sekadar tahu atau menyaksikan,” ujar Kadir kepada Liputan6.com, Kamis (17/7/2025).

Kadir menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, khususnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika ikut serta melakukan suatu tindak pidana, meskipun tidak secara langsung melakukan perbuatan fisik yang merugikan negara. Terlebih, dalam kasus ini, Darmawangsyah dideskripsikan sebagai pengurus kegiatan proyek, meskipun tidak menjabat sebagai pejabat struktural di instansi pelaksana proyek.

“Justru itu yang krusial. Karena bukan pejabat teknis, tapi disebut sebagai pengurus kegiatan proyek. Ini lazim disebut sebagai bentuk campur tangan kekuasaan yang harus diuji dalam proses hukum. Apalagi nilai kerugian negaranya sangat besar, mencapai Rp7,4 miliar,” tambah Kadir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi menyebutkan, nama Darmawangsyah Muin disebutkan baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dakwaan jaksa terhadap terdakwa Sari Pudjiastuti alias Sari.

"Namanya disebut dalam BAP maupun dakwaan," singkat Soetarmi via telepon, Kamis (17/7/2025).

Proyek yang menjadi sumber perkara ini merupakan pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer pada ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara. Total kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp7.456.989.270,82.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa perbuatan dugaan korupsi itu dilakukan oleh Sari Pudjiastuti, selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Ong Ongianto Andres selaku Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai, serta Darmawangsyah Muin.

"Secara hukum pidana, jika dakwaan sudah menyebut unsur ‘turut serta’, maka semestinya penegak hukum tidak hanya berhenti pada terdakwa Sari. Harus ada kejelasan soal pertanggungjawaban pidana semua pihak yang disebut ikut serta,” ujar Kadir lagi.

ACC Sulawesi pun mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk bersikap profesional dan menuntaskan perkara ini hingga menyentuh aktor-aktor yang memiliki posisi strategis dalam lingkaran kasus tersebut.

“Prinsip dasar pemberantasan korupsi adalah menjangkau seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada diskriminasi hukum,” tegas Kadir.

Hingga kini, proses hukum terhadap Sari Pudjiastuti masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. Sementara Darmawangsyah Muin disebut masih berstatus sebagai saksi meskipun telah beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah membuka opsi melakukan pemanggilan paksa untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

"Kita sudah mohonkan ke majelis hakim agar dibuatkan penetapan bawa paksa karena yang bersangkutan (Darmawangsyah Muin) sudah 3 kali mangkir dari undangan persidangan. Sekarang kami tunggu penetapan itu dari majelis," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Muh. Yusuf.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Salah seorang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |