Wartawan Ngaku Punya 32 Media Peras PNS di Lampung, Dijebak Pakai Narkoba Lalu Direkam

18 hours ago 6

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sedang mendalami kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh seorang oknum yang mengaku wartawan dan disebut memiliki 32 media.

Kejari menegaskan belum dapat membeberkan identitas terlapor demi menjaga keselamatan para pelapor. Sebab, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya tekanan dan ancaman dari pihak terlapor terhadap sejumlah ASN di Lampung Tengah.

“Keputusan untuk menahan identitas terlapor kami ambil demi keamanan pelapor. Kami menerima laporan adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan terlapor melalui berbagai pihak,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, Senin (20/10/2025).

Median bilang, selain ancaman dan pemaksaan anggaran publikasi, pelapor juga mengungkap adanya modus penjebakan terhadap salah satu pejabat dengan cara yang lebih ekstrem.

“Keterangan awal pelapor menyebut adanya upaya penjebakan terhadap pejabat dengan cara diiming-imingi atau dipaksa menyediakan narkotika. Janjinya, jika menuruti permintaan itu, mereka tidak akan diganggu atau difitnah,” ungkapnya.

Modus yang dilaporkan, dijelaskan Median, yakni pejabat diminta membeli dan menyiapkan narkotika, lalu dijebak untuk mengonsumsi barang haram tersebut di depan kamera.

Video hasil rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar pejabat tersebut mengalokasikan anggaran tertentu.

“Seluruh informasi ini masih kami telaah secara hati-hati bersama tim penyelidik,” bebernya.

Puluhan Bukti Digital Diserahkan ke Kejari

Kejari Lampung Tengah telah menerima laporan resmi beserta sejumlah barang bukti digital, termasuk video, rekaman suara, dokumen tagihan, serta satu hard disk berisi ratusan gigabyte materi yang diduga digunakan untuk mengintimidasi ASN.

Semua bukti itu kini sedang diverifikasi dan dianalisis untuk memastikan validitasnya sebelum diambil langkah hukum lanjutan.

“Fokus kami saat ini adalah verifikasi bukti dan perlindungan saksi. Bila bukti kuat, kami akan ambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang menyaru sebagai media,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera menyebut pihaknya telah menyarankan agar para pelapor segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kepolisian.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan keselamatan mereka dari ancaman terlapor.

“Kami juga berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menelusuri aspek legalitas kepemilikan media. Kalau benar satu pihak mengelola puluhan media untuk kepentingan pribadi, hal itu menimbulkan persoalan hukum dan etika jurnalistik,” ujar Alfa.

Dia menyatakan, Kejari Lampung Tengah mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, namun menolak segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan sebagai alat pemerasan.

“Kami tidak akan membiarkan aparat atau masyarakat diintimidasi untuk kepentingan pribadi. Kami mengajak rekan media profesional untuk bersama menjaga marwah jurnalistik dan menolak penyalahgunaan nama media untuk praktik kriminal,” tutup dia.

Foto Pilihan

Tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia, Irvian Bobby Mahendro Putro usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |