Kerja Sama dengan Interpol, Polda Jabar Lacak Keberadaan Bayi yang Dijual ke Singapura

1 month ago 24

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dijual ke Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa sindikat itu diduga telah menjual sedikitnya 24 bayi, dengan sebagian besar diduga dikirim ke Singapura.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan di luar negeri. Saat ini tengah dilakukan pengembangan kerja sama dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan bayi-bayi yang sudah berada di Singapura," ujar Kombes Pol Surawan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.

Bayi-bayi tersebut umumnya berusia 2 hingga 3 bulan. Sebelum dikirim ke luar negeri, mereka dirawat oleh para pelaku dan dipersiapkan dokumen administrasi palsu.

"Kami mengamankan lima bayi dari Pontianak yang telah dilengkapi dokumen untuk dikirim ke Singapura, serta satu bayi lainnya diamankan di wilayah Tangerang," tutur Surawan.

13 Pelaku Diamankan

Polda Jawa Barat telah menangkap 13 pelaku sindikat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang menjual bayi ke Singapura.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap modus operandi yang dilakukan pelaku. Mulanya, pelaku berinsial AF berpura-pura menjadi calon pengadopsi anak di Facebook.

"Jadi awal itu komunikasi di Facebook, yang bersangkutan ini ada satu kolom tentang adopsi anak. Jadi modus operandinya seperti itu awalnya," katanya di Bandung pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kepada orangtua korban, pelaku mengaku sudah memiliki suami tapi tak kunjung dikaruniai buah hati. Aksi tersebut pun sudah dilakukan sindikat itu sejak 2023.

"Yang bersangkutan melakukan aksinya itu menyatakan bahwa dia sudah mempunyai suami tetapi belum punya anak, jadi sangat berharap punya anak," pungkas Hendra.

Komunikasi antara pelaku dan ibu kandung bayi, kata Hendra, dilakukan sejak korban masih berada dalam kandungan. Kesepakatannya, orangtua bayi akan mendapat uang sebesar Rp10 juta dari pelaku.

"Janjian pada waktunya sudah pembukaan tiga dan empat untuk ke dokter, dengan kesepakatan deal ketika nanti setelah lahir itu mendapatkan Rp10 juta," ucapnya.

Namun, pelaku rupanya tak menepati janji. Dari perjanjian awal Rp10 juta, pelaku hanya memberi uang sebesar Rp600 ribu untuk biaya persalinan.

Merasa ditipu, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Karena mangkir hanya kirim ongkos bidan, anak sudah dibawa, dan korban lapor kepolisian," ujar Hendra.

Penulis: Arby Salim

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |