Jurus BEI Bikin Transaksi Saham Bisa Lebih Cepat dan Efisien

1 week ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus meningkatkan kualitas transaksi di pasar modal melalui berbagai inisiatif untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi investor.

Salah satunya adalah implementasi fitur Market Order, yang semakin diminati karena memberikan peluang eksekusi lebih tinggi dan memungkinkan investor bertransaksi tanpa harus menentukan harga, sehingga proses perdagangan menjadi lebih sederhana dan responsif dengan kondisi pasar.

Berdasarkan data BEI, sepanjang tahun 2025 sampai Bulan Agustus, tercatat rata-rata utilisasi market order mencapai 4,23% dari keseluruhan order matched di Bursa. Rata-rata penggunaan Market Order pada bulan Agustus mencapai lebih dari Rp 1 Triliun perhari.

“Apabila dibandingkan dengan tahun 2024, tingkat pemanfaatan fitur tersebut menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 98,5%, yang menunjukkan bahwa banyak investor yang terbantu dengan adanya fitur Market Order untuk eksekusi order yang lebih optimal,” jelas Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Di BEI terdapat dua jenis order, yaitu Market Order dan Limit Order. Market Order merupakan mekanisme penyampaian order jual dan/atau beli yang memiliki prioritas lebih tinggi karena langsung dieksekusi pada harga terbaik yang tersedia di pasar.

Sementara itu, Limit Order merupakan tipe penyampaian order jual dan/atau beli yang harga dan/atau waktu penyampaiannya ditentukan sendiri oleh investor sehingga order yang disampaikan harus mengikuti antrian.

Secara teknis, fitur Market Order menawarkan keunggulan bagi investor yang ingin bertransaksi pada saham-saham yang memiliki potensi gap up / gap down dan memanfaatkan momentum volatilitas pergerakan harga saham tersebut. Selain itu, investor juga dapat memanfaatkan Market Order pada saham-saham yang baru melantai (listing). Hal ini dikarenakan Market Order—khususnya dengan tipe fill and kill—memberikan peluang matching order lebih tinggi dibandingkan Limit Order di sesi pre-opening.

Fitur Market Order

Kecepatan menjadi keunggulan utama dari fitur Market Order. Investor tidak perlu memasukkan harga jual dan/atau beli sehingga membuat eksekusi transaksi lebih cepat dan efisien, khususnya di pasar yang bergerak dinamis.

“Karena memiliki prioritas lebih tinggi, Market Order memungkinkan investor mengeksekusi pesanan tanpa harus menentukan harga, sehingga prosesnya menjadi jauh lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai fitur Market Order dapat diakses investor maupun pelaku pasar melalui website resmi BEI www.idx.co.id/id/produk-layanan/jam-dan-mekanisme-perdagangan/. Selain itu, investor juga dapat langsung menghubungi Perusahaan Sekuritas masing-masing terkait availabilitas fitur Market Order.

BEI Buka Suara Soal Bos Emiten yang Dideportasi

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mengenai An Shaohong, pejabat di tiga emiten yang dideportasi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan pemeriksaan rekam jejak calon pengurus emiten sebenarnya sudah menjadi prosedur Bursa, baik untuk perusahaan yang melakukan pencatatan perdana maupun melalui skema backdoor listing.

Ia menuturkan BEI memiliki daftar khusus untuk memantau individu tertentu dan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga dalam negeri untuk saling berbagi informasi.

“Di awal kami sudah melakukan itu [pengecekan reputasi], tapi kembali lagi, kan setiap pihak orang itu berkembang terus ke depan. Mungkin dia melakukan transaksi dan dalam perjalanan waktu ada hal-hal yang seperti itu. Tapi di awal kami pastikan hal itu pengecekan reputasi kami lakukan,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Saat ini BEI telah meminta klarifikasi dari emiten terkait mengenai keterlibatan petingginya dalam DPO di China dan masih menunggu respons resmi. Nyoman menambahkan bahwa ke depannya BEI tetap akan melakukan verifikasi reputasi calon pengurus emiten, baik yang akan melantai melalui IPO maupun backdoor listing.

Namun demikian, ia menegaskan Bursa tidak memiliki kewenangan untuk masuk lebih jauh pada dinamika internal terkait petinggi perusahaan.

“Owner tentu harus memastikan memilih siapa pihak BoD dan BoC yang reputable karena mereka yang paling tahu. Dalam hal terjadi case, sesuai dengan ketentuan, mereka yang wajib menginformasikan,” pungkasnya.

BEI Buka Suara Soal Backdoor Listing Perusahaan

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait praktik 'backdoor listing' yang dilakukan perusahaan atau emiten di pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menilai ada skema yang bisa saja melancarkan hal tersebut.

Nyoman mengamini, backdoor listing merupakan cara perusahaan untuk masuk ke pasar modal secata tidak langsung. Salah satu caranya bisa lewat right issue. Meskipun, ada beberapa hal yang disoroti BEI soal praktiknya.

"Tapi yang kita emphasizing adalah bagaimana meyakinkan bahwa para pihak yang masuk adalah pihak yang memiliki willingness untuk membangun perusahaan dan yang kedua mereka ada aset untuk dapat mem-boosting pertumbuhan perusahaan," kata Nyoman, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dia mengatakan, kedua syarat ini menjadi penting untuk memastikan adanya rencana jangka panjang pasca akuisisi. Nyoman turut menyoroti posisi pengendali dalam porsi kepemilikan perusahaan tercatat.

"Kita yakinkan pertama tentu pengendali siapa pihak ini, pihak yang dalam konteks ini adalah capable, competent kemudian kedua punya willingness untuk ngebangun perusahaan ke depan," tuturnya.

"Tentunya yang kita harapkan adalah ada aset yang di inject ke dalamnya sehingga memberikan perubahan terhadap perusahaan dan ujung-ujungnya apa yang memberikan atribusi balik kepada pemegang saham," sambung Nyoman.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |