13 Perusahaan Antre IPO di BEI, 5 Beraset Jumbo

1 day ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 13 perusahaan dalam proses penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) hingga 23 Oktober 2025.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yeta menuturkan, dari 13 perusahaan dalam pipeline IPO terdiri dari dua perusahaan dengan aset skala kecil, enam perusahaan aset skala menengah dan lima perusahaan aset skala besar.

Selain itu, satu perusahaan dalam pipeline rights issue dan 23 emisi obligasi yang berasal dari 18 perusahaan.

Ia mengatakan, jika dilihat dari komposisi pipeline di mana hanya dua perusahaan yang memakai laporan keuangan per Juli 2025. “Sementara sisanya menggunakan laporan keuangan pada semester pertama 2025, mayoritas calon perusahaan tercatat yang berada dalam pipeline saat ini diperkirakan melaksanakan pencatatan sahamnya pada 2025,” ujar dia dikutip Minggu (26/10/2025).

Ia mengatakan, pencatatan saham itu terlaksana pada 2025 dengan catatan tidak terdapat concern terkait penawaran umum dan pencatatan oleh Otoritas Jasa Keuangan )OJK) dan BEI mempertimbangkan perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam review evaluator BEI dan OJK.

"Saat ini tidak terdapat calon perusahaan tercatat yang menggunakan laporan keuangan per September 2025,” kata dia.

Nyoman menuturkan, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi pencatatan perusahaan tidak hanya dari sisi pemenuhan persyaratan pencatatan tetapi juga dari sisi kinerja perusahaan menyeluruh untuk memastikan perusahaan yang tercatat memiliki kualitas yang baik.

"Tentu kami berharap perusahaan-perusahaan yang saat ini berada di pipeline pencatatan saham dapat memenuhi hal tersebut sehingga dapat memenuhi ekspektasi pemangku kepentingan dan meramaikan pencatatan perdana saham pada sisa akhir 2025,” ujar dia.

Promosi 1

Batas Minimum Free Float Bakal Naik, BEI Siap Perbanyak IPO Skala Besar

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait usulan untuk mengubah batas minimum free float, atau porsi saham yang dimiliki publik. Dalam usulannya, DPR mendorong minimum free float saham di BEI menjadi 30 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tidak hanya berfokus di aspek persyaratan minimum free float saja, tetapi juga memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float.

"Dari sisi regulasi, BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham. Termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat serta kemampuan dari sisi investor," jelas Nyoman, Senin (13/10/2025).

Kebijakan Free Float Saham

Menurut dia, setiap kebijakan mengenai free float harus memperhatikan dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik.

"Regulasi oleh BEI juga memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal, serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum regulasi yang dilakukan bursa global. Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan," bebernya.

BEI telah melakukan perhitungan untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float. Untuk mengetahui dampak dari sisi emiten serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor akibat dari perusahaan tercatat yang harus melakukan penyesuaian minimum free float saham.

"Usulan penyesuaian persyaratan free float tentu juga akan didasarkan pada perhitungan tersebut. Sehingga kebijakan penyesuaian persyaratan free float nantinya dapat menghasilkan dampak yang positif kepada pasar," imbuh Nyoman.

Peningkatan Free Float

Untuk mencapai tujuan tersebut, ia menyebut beberapa strategi perlu dilakukan. Salah satunya dengan memberikan periode waktu yang cukup bagi tiap emiten untuk dapat memenuhi penyesuaian persyaratan free float.

BEI juga melakukan beberapa upaya untuk mendorong peningkatan free float bagi perusahaan tercatat yang sudah ada saat ini, semisal:

a. Sosialisasi one on one dan seminar yang dilakukan secara rutin mengenai pentingnya pemenuhan Free Float dan opsi corporate/shareholder action yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Free Float.

b. Pemantauan pemenuhan kewajiban Free Float secara periodik, dan pengenaan sanksi.

c. Pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi Perusahaan Tercatat dengan nilai Free Float kurang dari 5 persen.

d. Penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait free float.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |