Liputan6.com, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui dua agenda penting mengenai perubahan Peraturan Dana Pensiun dan susunan pengurus Perseroan.
Dalam RUPSLB, Pemegang Saham menyetujui perubahan Peraturan Dana Pensiun mengenai penyelenggaraan Program Pensiun Manfaat Pasti Dana Pensiun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Substansi perubahan tersebut antara lain pembekuan Penghasilan Dasar Pensiun, masa kerja, dan iuran bagi peserta Program Pensiun Manfaat Pasti untuk selanjutnya didaftarkan menjadi Peserta dalam Program Pensiun Iuran Pasti Dana Pensiun PT Wijaya Karya.
Selain itu, pemegang saham juga menyepakati perubahan susunan pengurus serta penyesuain nomenklatur pengurus Perseroan. Rapat menetapkan Sumadi sebagai Direktur Keuangan yang baru menggantikan Adityo Kusumo yang telah dipilih sebagai Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Adapun susunan pengurus terbaru WIKA berdasarkan keputusan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Jarot Widyoko
- Komisaris Independen: Suryo Haproso Tri Utomo
- Komisaris Independen: Adityawarman
- Komisaris Independen: Rusmanto
- Komisaris Independen: Harris Arthur Hedar
- Komisaris: Firdaus Ali
Dewan Direksi
Direktur Utama: Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan: Sumadi
Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Fafan Khoirul Fanani
Direktur SDM dan Transformasi: Hadjar Seti Adji
Direktur Operasi: Hananto Aji
Hasil Keputusan RUPSLB WIKA ini mencerminkan komitmen dan langkah strategis pemegang saham untuk memperkuat pengelolaan Dana Pensiun serta struktur manajemen Perseroan.
"Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dijalankan Perseroan untuk memperkuat fondasi bisnis secara berkelanjutan,” ujar Ngatemin, Corporate Secretary WIKA.
RUPST Wijaya Karya: WIKA Pangkas Utang Rp 4,4 Triliun Sepanjang 2024
Sebelumnya, hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya Karya Tbk (RUPST WIKA) pada Jumat (25/4/2025) memutuskan sejumlah agenda, salah satunya menyepakati laporan keuangan 2024.
Dalam laporannya, sepanjang 2024 WIKA mencatatkan capaian penting dalam penguatan kinerja keuangan. Wijaya Karya berhasil menurunkan utang Perseroan melalui pelunasan utang usaha sebesar Rp3,29 triliun, serta utang Obligasi/ Sukuk senilai Rp1,18 triliun.
Langkah ini menunjukkan komitmen WIKA untuk terus menjalankan penyehatan keuangan serta menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.
RUPST juga berhasil menghasilkan keputusan strategis bagi Perseroan serta menyetujui laporan kinerja Perseroan sepanjang 2024, yang dilaksanakan dalam tujuh mata acara sesuai dengan undangan RUPST yang telah disampaikan kepada para pemegang saham pada 27 Maret 2025.
Beberapa agenda dalam RUPST tersebut di antaranya persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
Dalam kesempatan yang sama, para pemegang saham juga menyetujui pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan serta kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan selama tahun buku 2024.
"Selain itu, pemegang saham juga menyetujui penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan PUMK Tahun Buku 2025. Rapat juga memutuskan penetapan gaji, honorarium, fasilitas, dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025, serta tantiem atau insentif atas kinerja di Tahun Buku 2024,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat pekan ini.
Susunan Pengurus
Laporan realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) serta dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) hingga akhir 2024 turut dilaporkan dalam RUPST.
Rapat juga menyetujui perubahan penggunaan dana PMN yang merupakan bagian dari PMHMETD II, sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan modal kerja penyelesaian proyek strategis nasional.
Sebagai bentuk penyelarasan terhadap ketentuan terbaru dan penguatan struktur organisasi, RUPST juga mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta menyetujui perubahan susunan pengurus perusahaan.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi WIKA yang disahkan dalam RUPST adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Jarot Widyoko
- Komisaris Independen : Suryo Haproso Tri Utomo
- Komisaris Independen : Adityawarman
- Komisaris Independen : Rusmanto
- Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
- Komisaris: Firdaus Ali
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Agung Budi Waskito
- Direktur Operasi I: Hananto Aji
- Direktur Operasi II: Harum Akhmad Zuhdi
- Direktur Keuangan: Adityo Kusumo
- Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia dan Transformasi: Hadjar Seti Adji
- Direktur Manajemen Risiko dan Legal: Sumadi
"RUPST Tahun Buku 2024 ini menandai komitmen WIKA untuk terus berupaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan bisnis melalui pengambilan keputusan yang kolektif dan strategis. Dengan dukungan para pemegang saham, WIKA siap melangkah menghadapi tantangan dan peluang pada 2025 dengan semangat transformasi yang berkelanjutan," demikian seperti dikutip.