Liputan6.com, Cianjur - Misteri penemuan tengkorak dan potongan kerangka manusia di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pada Senin (21/4/2025) lalu, akhirnya terungkap.
Tersangka Yanti Rustini (31) dengan sadis menghabisi nyawa ibunya Lilis (53) dan anaknya yang masih balita. Pembunuhan itu dilakukan bersama ayahnya tersangka Cahya (60) suami sekaligus kakek korban, kedua tersangka mutilasi dan membakar jasad korban untuk menutupi jejak kejahatannya.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan tengkorak kepala dan rahang di kebun pada saat membersihkan rumput.
“Kemudian pada hari yang sama Senin (21/4/2025) ditemukan kembali oleh warga pada saat membersihkan sampah saringan bendungan irigasi. Ini adalah potongan tulang kedua kaki dan kedua tangan yang menyangkut,” ujar AKBP Rohman Yongky Dilatha dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan penyelidikan dalam kasus anak mutilasi ibu tersebut, hingga mendapati informasi adanya satu keluarga tertutup. Polisi juga semakin dikuatkan dengan tanda mencurigakan saat mendatangi rumah tersebut, yaitu mencium bau menyengat dan menemukan sebuah hp terduga pelaku yang terdapat foto mayat dengan kondisi sudah menghitam.
“Diduga adalah sebagai korban. Dan setelah dicocokan dari potongan-potongan tersebut ternyata identik dengan korban pembunuhan yang telah terjadi,” jelasnya.
Modus Operandi dan Otak Pembunuhan
Lebih lanjut, AKBP Rohman menerangkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka kasus pembunuhan. Yanti Rustini diduga menjadi pelaku utama, dengan lebih dulu mencekik sang ibu Lilis dan anaknya berusia 3 tahun.
Sedangkan Cahya berperan memegangi kaki kedua korban, saat aksi sadis itu dilakukan. Usai memastikan korban tak berdaya, pelaku lalu mengambil perhiasan korban untuk dijual.
“Kemudian untuk anak yang berumur 3 tahun ini dibunuh keterangannya menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya gunting, pisau, kalung, hp, dan gelang emas.
Motif Utang dan Sakit Hati
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menambahkan, hasil pemeriksaan awal tersangka Yanti mengaku mendapat bisikan gaib, bahkan tersangka menyebut korban ‘buto ijo’.
“Namun setelah dilakukan penyidikan ternyata faktanya adalah karena kedua orang ini sakit hati dan memiliki utang,” terang AKP Tono.
Tersangka Cahya diketahui memiliki utang sekitar Rp90 juta kepada korban Lilis. Sementara tersangka Yanti mengaku sakit hati, karena semasa hidup dirinya sebagai anak pertama dari tiga bersaudara, merasa keinginannya tak pernah dipenuhi oleh korban.
“Tersangka perempuan ini mengaku sakit hati merasa selama dia hidup menjadi anak pertama keinginan yang bersangkutan tidak pernah oleh korban. Sehingga dia merasa sakit hati dan melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Akibat perbuatan keji itu kedua tersangka dikenai pasal berlapis, pasal primer Pasal 4 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu Tertentu Paling Lama 20 Tahun.