Usai Ditangkap Kejagung, Iwan Lukminto Sempat Transit Semalam di Kantor Kejari Solo

7 hours ago 4

Liputan6.com, Solo - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk (Sritex) di Solo, Selasa (20/5/2025) malam. Setelah ditangkap, bos Sritex itu sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo sebelum diterbangkan ke Jakarta pada esok harinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pihak Kejagung pada Selasa melam. Tetapi ia tidak memberikan informasi secara rinci mengenai alasan dan teknis penangkapan terhadap Komisaris Utama Sritex karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kejagung.

“Sepengetahuan saya itu kan dari Kejaksaan Agung, jadi sebenarnya itu terkait dengan kegiatan teknisnya, saya belum bisa menginformasikan secara detail karena itu kewenangan dari Kejaksaan Agung. Kejadian itu benar (penangkapan) tapi terkait dengan teknisnya itu (kewenangan) Kejaksaan Agung,” ujar Widhiarso kepada wartawan  di Kantor Kejari Solo pada Rabu (21/5/2025).  

Lebih lanjut, Widhiarso menjelaskan bahwa Kantor Kejari Solo hanya berperan sebagai tempat transit setelah penangkapan dilakukan. Hal ini dilakukan lantaran wilayah hukum tempat kejadian berada di Solo. Kantor Kejari Solo yang terletak di Kepatihan, Jebres, Solo itu hanya menyediakan sarana dan prasarana sebelum penyidik dan Iwan Lukminto terbang ke Jakarta.

“Transitnya itu sekitar jam 22.00 WIB. Yang ditangkap itu yang Setiawan (Iwan Setiawan Lukminto). Mereka tiba-tiba datang ke sini minta tempat sambil nunggu keberangkatan pesawat. Dari sini jam 05.00 WIB pagi terus ke bandara. Terus pesawat, penerbangan jam pertama ke Jakarta, pesawat Batik Air,” jelas Widhiarso.

Penyebab Iwan Lukminto Ditangkap

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan sedang memeriksa mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (21/5/2025) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan pemeriksaan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto ini guna mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dengan nilai sekitar Rp3,6 triliun.

"Yang kami tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan berupa pemberian kredit kepada perusahaan ini dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik. Bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," ujarnya.

Harli juga mengungkapkan bahwa Iwan Setiawan Lukminto diamankan di kediamannya Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5) tengah malam.

Dia menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah penjemputan paksa. Penyidik telah melakukan pengamatan terhadap mantan Dirut Sritex itu selama beberapa kurun waktu. "Bahkan, pencarian dan pendeteksian alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat," katanya.

Hasilnya, penyidik menemukan lokasi Iwan Lukminto di Solo dan saat itu juga langsung diamankan. Mantan Dirut Sritex itu pun kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu pagi.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |