Update Longsor Tambang Batu Alam Gunung Kuda Cirebon: 11 Korban Masih Tertimbun

1 day ago 15

Liputan6.com, Cirebon Petugas gabungan maupun tim SAR masih melakukan pencarian korban yang masih tertimbun longsor tambang batu alam Gunung Kuda Cirebon. Informasi terbaru, korban yang masih tertimbun sebanyak 11 orang. 

Diketahui, sebelumnya dikabarkan korban yang masih tertimbun longsor Gunung Kuda Cirebon berjumlah 8 orang. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, sebanyak 14 orang korban longsor sudah teridentifikasi dan dibawa pulang oleh keluarganya.

"Sampai Jumat malam (30/5/2025), telah kita pulangkan kepada keluarganya masing-masing itu 14 korban meninggal dunia melalui proses DVI (Disaster Victim Identification) dan identifikasi," ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Sabtu (31/5/2025).

Ia menyebutkan, sebanyak 7 korban luka rawat jalan sudah dipulangkan ke rumahnya. Pihak Tim SAR, katanya masih fokus melakukan pencarian 11 orang korban yang masih tertimbun.

"Sebanyak 11 orang berdasarkan laporan warga yang melapor ke posko pengaduan," katanya.

Menurut Rudi, pihaknya juga membuka dapur umum untuk membantu tim SAR gabungan di lokasi longsor.

"Dalam pencarian hari ini (31/5/2025) kami bagi dua kelompok tim pencarian gabungan di bagian timur dan barat. Kita fokus dulu pencarian terhadap 11 orang yang dilaporkan masih hilang,"ujarnya.

Ia menjelaskan, kepolisian masih mendalami dugaan kelalaian dalam insiden tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jabar, yang mengakibatkan belasan korban jiwa.

Penyelidikan insiden ini, kata dia, menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Gubernur Jabar terhadap tiga perusahaan atau yayasan pengelola tambang pada kawasan tersebut.

Penyelidikan

"Proses penyelidikan telah berjalan sejak sehari setelah peristiwa terjadi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Rudi mengatakan, sejak kemarin beberapa saksi sudah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab kejadian ini. Salah satu informasi yang didapat adanya kekeliruan metode penambangan di Gunung Kuda.

Ia menegaskan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam kasus ini ada beberapa undang-undang yang diterapkan, yakni terkait pertambangan, keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kami akan melakukan penindakan,”tegasnya.

Pada kesempantan tersebut, Rudi mengapresiasi Pemprov Jabar yang mengambil langkah cepat dengan mengevaluasi aspek perizinan dan memberikan sanksi administratif terhadap tiga pengelola tambang. 

Ia memastikan, proses penegakan hukum akan berjalan paralel dengan evaluasi administratif guna mencegah kejadian serupa terulang. 

"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan, untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami seluruh aspek pelanggaran,” ungkapnya. 

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |