Transaksi Repo SPPA Tembus Rp100 Triliun dalam 3 Bulan

2 months ago 32

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan pencapaian signifikan dengan nilai transaksi Repurchase Agreement (Repo) menembus angka Rp 100 triliun dalam kurun waktu tiga bulan sejak peluncurannya pada 10 Maret 2025.

Hingga 28 Mei 2025, total nilai transaksi Repo yang tercatat mencapai Rp100,85 triliun, dengan rata-rata transaksi harian sebesar Rp2,86 triliun. Capaian ini menunjukkan respons positif dan antusiasme tinggi dari pelaku pasar terhadap fitur transaksi Repo yang baru diluncurkan.

Fitur transaksi Repo merupakan bagian dari strategi BEI dalam mengembangkan SPPA sebagai pusat perdagangan Surat Utang di pasar sekunder Indonesia. Peluncuran fitur ini sekaligus menegaskan komitmen BEI dalam memperkuat ekosistem perdagangan surat utang yang lebih terintegrasi dan efisien. Melalui SPPA, pasar kini memiliki platform alternatif yang lebih modern dalam melakukan transaksi Surat Utang.

Inisiatif ini merupakan bagian dari Roadmap pengembangan platform perdagangan surat utang yang diinisiasi BEI, sejalan dengan upaya memperkuat peran SPPA dalam mendukung pembangunan pasar keuangan Indonesia. Kehadiran fitur Repo diyakini akan mempercepat transformasi pasar keuangan menjadi lebih likuid dan efisien.

SPPA Dirancang Sebagai Sentral Ekosistem Pasar Surat Utang

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa SPPA didesain untuk menjawab kebutuhan pelaku pasar dengan mengedepankan aspek kemudahan, integrasi, dan efisiensi layanan.

“Kami bertekad menjadikan SPPA sebagai sentral ekosistem transaksi Surat Utang di Pasar Sekunder Indonesia yang dapat berperan signifikan dalam peningkatan likuiditas dan efisiensi pasar,” ujar Jeffrey dalam keterangan resmi, Selasa (17/6/2025).

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, SPPA diarahkan untuk menjadi bagian dari infrastruktur pasar keuangan nasional yang mendukung sinergi pembiayaan ekonomi pemerintah. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah penyediaan layanan transaksi Repo dengan underlying Surat Utang mulai kuartal pertama 2025. Langkah ini ditujukan untuk memperluas fungsi SPPA dari sekadar tempat transaksi outright menjadi platform serbaguna untuk berbagai jenis transaksi surat utang.

Dengan adanya fitur-fitur tersebut, BEI berharap SPPA mampu menarik lebih banyak pelaku pasar untuk menjadikan SPPA sebagai platform utama dalam perdagangan Surat Utang dan transaksi Repo di Indonesia. Penambahan fitur-fitur ini juga diproyeksikan akan meningkatkan daya saing pasar keuangan Indonesia di tingkat regional.

Didukung Partisipasi Luas Pelaku Pasar

Per 28 Mei 2025, transaksi Repo yang dibukukan di SPPA berasal dari 12 pengguna jasa yang telah memiliki akun Repo, dari total 39 pengguna jasa yang telah memiliki akun transaksi jual beli putus (outright). Meski baru sebagian yang aktif di transaksi Repo, nilai transaksi yang tercapai menunjukkan potensi pertumbuhan yang besar.

Apalagi, partisipan di pasar Repo mencakup berbagai institusi, seperti bank, bank pembangunan daerah, dan perusahaan sekuritas. Jeffrey menegaskan bahwa BEI tengah fokus mendorong perluasan pemanfaatan SPPA sebagai platform utama untuk berbagai transaksi surat utang.

“Salah satu prioritas kami saat ini adalah memperluas penggunaan SPPA sebagai platform utama untuk melakukan berbagai macam transaksi terkait Surat Utang di Indonesia,” jelasnya. Hal ini sejalan dengan visi BEI untuk membangun ekosistem pasar keuangan yang lebih inklusif dan efisien.

Selain ekspansi vertikal berupa pengembangan fitur dan layanan, BEI juga mengupayakan ekspansi horizontal dengan memperluas basis pengguna. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi SPPA di kalangan pelaku pasar yang lebih luas dan beragam.

Teknologi Modern Dorong Efisiensi Proses Transaksi

Fitur transaksi Repo di SPPA dilengkapi dengan teknologi canggih untuk memastikan efisiensi dan akurasi dalam setiap proses transaksi.

Salah satunya adalah metode perhitungan nilai penyelesaian (settlement) yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku pasar, baik menggunakan metode ICMA maupun metode Bank Indonesia. Dengan demikian, SPPA mampu menjangkau berbagai jenis institusi dengan kebutuhan yang berbeda.

Selain itu, sistem perdagangan dan pelaporan dalam SPPA telah menggunakan konsep straight through processing (STP), yang mengintegrasikan proses pasca transaksi dalam satu sistem yang sama.

Ini memberikan efisiensi tinggi dan mengurangi risiko kesalahan dalam proses penyelesaian transaksi. SPPA juga menjamin proses pembentukan harga pasar berjalan secara wajar, teratur, dan efisien. Dengan beragam inovasi tersebut, BEI optimistis SPPA akan menjadi pilihan utama pelaku pasar dalam melakukan transaksi Surat Utang dan Repo. “Kami terus berinovasi agar SPPA dapat menjadi solusi transaksi yang terintegrasi, efektif, dan efisien,” ujar Jeffrey.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |