Liputan6.com, Medan - Kasus penipuan dan penggelapan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024 diungkap Polda Sumut. Dalam kasus ini, 3 orang ditetapkan tersangka dengan total kerugian korban mencapai Rp1,43 miliar.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa, 10 Juni 2025, mengatakan, kasus ini mencuat setelah unggahan viral di media sosial TikTok yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Polri.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Sumut langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan dari Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum Polda Sumut. Kasus ini respons cepat atas informasi viral di media sosial," bebernya.
Berdasarkan hasil kerja tim, Polisi mengungkap adanya praktik percaloan dengan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) sebagai sarana pelatihan bagi para casis. Dalam praktiknya, dilakukan tipu daya dan iming-iming kepada para peserta.
"Para korban diiming-imingi dapat diterima melalui jalur khusus," Nanang menjelaskan.
Mendirikan Bimbel
Dalam praktiknya, tersangka utama, PBN, adalah mantan anggota Polri. PBN mendirikan bimbel 'Maju Bersama' sejak 2014, dan mematok biaya hingga Rp 400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan.
Sedangkan 2 orang lainnya, yakni SS dan RN, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, turut membantu menjalankan modus ini.
Dalam kasus ini korban yang melapor baru 5 orang, di antaranya N, dengan total kerugian Rp1,43 Miliar. Namun dari pendalaman Polisi, jumlah peserta bimbel mencapai 54 orang.
"Artinya, kemungkinan korban lebih banyak," Nanang menuturkan.
Ditangkap Terpisah
Diungkapkan Nanang, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut disita.
"Kami tegaskan, proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH," ungkapnya.
Dirincikan nanang, proses rekrutmen Bintara Polri, baik Akpol, Bintara, maupun Tamtama di Polda Sumut selalu menjunjung prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
"Kapolda Sumut berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi," tegasnya.
Silahkan Lapor
Polda Sumut membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel ini untuk segera melapor.
"Kasus ini akan terus kami dalami," Nanang menandaskan.