Liputan6.com, Banyuwangi - Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahaya aktivitas vulkanik Gunung Bromo di Provinsi Jawa Timur.
Kepala Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM Priatin Hadi Wijaya, mengingatkan masyarakat di sekitar Gunung Bromo dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak memasuki kawasan dalam radius 1 km dari kawah aktif gunung api tersebut.
"Masyarakat di sekitar Gunung Bromo, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata Gunung Bromo agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas," ujar Hadi saat dihubungi Liputan6.com di Bandung, Senin (15/9/2025).
Hadi mengatakan catatan kegempaan otoritasnya, gempa tremor menerus (microtremor) terekam dengan amplitudo 0.5-1 mm (dominan 0.5 mm).
Kegempaan masih didominasi oleh rekaman Tremor menerus yang berasosiasi dengan aktivitas hembusan menerus dari kawah, sedangkan gempa vulkanik yang berkorelasi dengan suplai magma ke permukaan dalam periode ini terekam sebanyak lima kejadian.
"Gunung Api Bromo menunjukkan aktivitas hembusan gas umumnya berwarna putih dengan intensitas tipis hingga tebal dari kawah utama yang mengindikasikan tidak adanya material batuan yang terbawa ke permukaan," terang Hadi.
Bau belerang ringan hingga sedang terkadang tercium di sekitar Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) yang menunjukkan aktivitas masih didominasi oleh pelepasan gas baik itu uap air dan atau belerang.
Hadi menuturkan bau belerang tercium atau tidak di Pos PGA bergantung dengan arah tiupan angin. Pengamatan visual sering terhambat oleh kondisi cuaca yang berkabut atau hujan.
"Sedangkan tinggi hembusan asap yang teramati dalam periode ini relatif sama dari periode sebelumnya," sebut Hadi.
Dilintasi Pemain Paralayang
Sebelumnya diberitakan, video aktivitas paralayang wisatawan di Gunung Bromo berdurasi 24 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak seorang berjaket putih terekam mengambil ancang-ancang dari ketinggian sebelum terbang solo dengan paralayangnya, menuju kawah Gunung Bathok, yang lokasinya berdekatan dengan Gunung Bromo.
Video itu langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak, lantaran pengelola Gunung Bromo melarang aktivitas paralayang di gunung tersebut.
Belakangan diketahui, penerbang paralayang itu merupakan wisman asal Korea Selatan. Wisman tersebut diketahui sengaja membawa parasut paralayang dan mendarat di laut pasir sekitar Gunung Batok.
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, menyayangkan terjadinya aktivitas dalam video viral tersebut. Septi Eka meminta masyarakat yang mengetahui berbagai informasi menyangkut penerbangan paralayang dalam rekaman video tersebut agar segera menyampaikan kepada pihak Balai Besar TNBTS. Pihaknya menyayangkan aktivitas tersebut karena paralayang dilarang diterbangkan di dalam kawasan taman nasional tersebut.
"Kami tidak mengizinkan, apalagi kawasan Bromo adalah wilayah yang sakral bagi masyarakat Tengger," katanya.
Gubernur Jatim Murka
Sikap yang sama juga diutarakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah meminta masyarakat menjaga kelestarian serta kesakralan Gunung Bromo karena kawasan itu merupakan kawasan konservasi, warisan budaya Tengger, dan bagian Cagar Biosfer UNESCO.
Khofifah dalam keterangannya Minggu (14/9/2025), menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) yang menegaskan bahwa kegiatan paralayang di kawasan Bromo tidak berizin resmi dan dilarang. Menurut dia, sikap tersebut menunjukkan komitmen menjaga Bromo sebagai kawasan konservasi.
"Saya menghargai perhatian yang telah ditunjukkan BB TNBTS atas viralnya aktivitas paralayang di Gunung Bromo. Sebagai Gubernur Jawa Timur, saya ingin menegaskan bahwa kita harus menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata tetapi juga sebagai kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO," ujar Khofifah.
Dirinya juga menegaskan, seluruh aktivitas wisata di Bromo wajib mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk aturan konservasi dan perizinan resmi.
Baginya, tidak boleh ada toleransi terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, mengabaikan keselamatan wisatawan, atau mengganggu nilai budaya setempat.
"Saya meminta semua pihak mulai dari pemerintah, BB TNBTS, aparat keamanan, penyedia jasa wisata, dan masyarakat untuk bersinergi memperkuat pengawasan serta penegakan hukum. Turis asing maupun lokal yang melanggar akan ditertibkan sesuai peraturan," katanya.
Edukasi Wisatawan
Khofifah juga menekankan pentingnya memberikan edukasi kepada wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. Menurutnya, edukasi menjadi kunci agar setiap pengunjung memahami kewajiban menjaga kelestarian alam sekaligus menghormati kearifan lokal masyarakat Tengger.
"Kita juga akan memperkuat edukasi kepada pengunjung mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam dan menghormati kearifan lokal, agar Bromo tetap lestari, sakral, dan dihormati generasi kini maupun yang akan datang," katanya.
Dengan penegasan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan komitmen menjaga Bromo tetap indah, aman, dan lestari.
Bromo tidak hanya sebagai ikon wisata internasional, tetapi juga warisan budaya dan ekologi dunia yang telah diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui UNESCO sejak 2015.