Liputan6.com, Jakarta Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mendapatkan bebas bersyarat. Sebelumnya Yana divonis empat tahun penjara terkait kasus korupsi suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. Dia kemudian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Proses bebas bersyarakat Yana Mulyana mengacu Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025 per tanggal 27 Mei 2025. Yana sudah keluar dari bui 14 Juni 2025 lalu.
Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Yana Mulyana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyediaan cctv dan layanan internet di program Bandung Smart City.
Masa Percobaan hingga Oktober 2025
Namun demikian, dia masih menjalani masa percobaan hingga 17 Oktober 2025 mendatang. Dia juga dikenakan wajib lapor ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Namun dia masih harus menjalani masa percobaan berakhir pada 17 Oktober 2027," kata Kepala Divpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2025).
Kusnali menambahkan, wajib lapor yang diberlakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan untuk membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal, dan membekali mereka dengan bimbingan moral dan mental agar dapat hidup mandiri.
Kemunculan Yana Viral di Media Sosial
Proses bebas bersyarat Yana tak banyak diketahui publik. Namun sempat beredar video yang merekaam penampakan Yana saat berkumpul bersama sejumlah mantan camat di Kota Bandung. Kegiatan itu diunggah akun Instagram Didi Ruswandi. Dalam unggahan tersebut, Yana tampak menggunakan kaos berkerah putih.
Sebelumnya, dalam persidangan pada tahun 2023, Yana divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.
Berdasarkan keputusan hakim tersebut, Yana Mulyana baru bisa bebas pada tahun 2027 mendatang. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas, Yana pun mendapatkan pembebasan bersyarat.