DPRD Batam Buka-Bukaan soal Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan

8 hours ago 6

Liputan6.com, Batam - Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Batam kembali menjadi sorotan publik di tengah isu efisiensi anggaran. 

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan secara rinci nominal yang diterima setiap anggota maupun pimpinan dewan.

Menurut Kamaluddin, pendapatan seorang anggota DPRD Batam terdiri dari gaji pokok sekitar Rp6 juta ditambah berbagai tunjangan yang jika digabungkan mencapai Rp39 juta per bulan sebelum dipotong pajak.

"Kalau untuk anggota, totalnya sekitar Rp39 juta. Itu sudah include semua, baik gaji maupun tunjangan," ujar Kamaluddin di Kantor DPRD Batam.

Sementara untuk unsur pimpinan DPRD, kata dia jumlah yang diterima sedikit lebih kecil, yakni sekitar Rp32 juta. Hal ini karena pimpinan tidak lagi mendapat tunjangan transportasi secara langsung (mobil).

"Pimpinan tidak dapat tunjangan transportasi karena termasuk unsur Forkopimda dan sudah difasilitasi mobil dinas. Jadi yang diterima sekitar Rp32 juta," jelasnya.

Dihitung Konsultan

Kamaluddin menegaskan, besaran gaji dan tunjangan tersebut bukan hasil keputusan sepihak DPRD, melainkan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) berdasarkan kajian konsultan keuangan atau appraisal.

"Perumusan gaji dan tunjangan itu harus perwako. Perwako ini dibuat berdasarkan Satuan Standar Harga (SSH) yang dihitung oleh konsultan appraisal. Jadi bukan dewan yang menentukan," tegasnya.

Konsultan tersebut, kata Kamaluddin, memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebutuhan fasilitas yang dianggap layak, mulai dari perumahan hingga kendaraan, kemudian dituangkan dalam peraturan resmi.

"Semua rinciannya ada di Sekretariat Dewan (Sekwan). Dari situ baru Wali Kota menetapkan Perwako," tambahnya.

Secara rinci Anggaran belanja untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Batam tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp32,57 miliar. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 26 Tahun 2025 tentang belanja gaji dan tunjangan DPRD.

Dari dokumen tersebut, alokasi terbesar dialirkan untuk tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD yang mencapai Rp9,64 miliar, disusul tunjangan komunikasi intensif senilai Rp8,91 miliar, serta tunjangan transportasi sebesar Rp7,68 miliar.

Rinciannya

Selain itu, Perwako juga mencatat sejumlah pos tunjangan lainnya, antara lain:

Tunjangan perumahan: Rp9,34 miliar Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan: Rp13,61 miliar (terdiri atas jaminan kesehatan Rp829,79 juta, jaminan kecelakaan kerja Rp3,19 miliar, dan jaminan kematian Rp9,59 miliar) Tunjangan reses: Rp2,31 miliar Tunjangan jabatan: Rp1,72 miliar Uang representasi: Rp1,33 miliar

Di luar itu, DPRD juga mendapatkan uang paket, tunjangan beras, tunjangan keluarga, hingga uang jasa pengabdian. Bahkan, terdapat pula pos khusus pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dianggarkan sebesar Rp1,6 miliar.

Secara keseluruhan, angka Rp32,57 miliar itu hanya untuk pos belanja gaji dan tunjangan DPRD. 

Jika dibandingkan, alokasi tersebut lebih besar dari anggaran gaji dan tunjangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah (KDH/WKDH) yang tercatat sebesar Rp4,02 miliar di tahun yang sama.

Perwako ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Batam dalam mengatur belanja aparatur legislatif sebagai bagian dari APBD 2025. 

Namun, besarnya angka tunjangan kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |