Polisi Beberkan Kendala Usut Pembunuhan Sadis Kakak Beradik di Lampung

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengakui menghadapi banyak kendala dalam mengungkap kasus pembunuhan tragis dua bocah kakak beradik di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Kedua korban, AT (8) dan KK (4,5) ditemukan tewas dalam kondisi berpelukan di area perkebunan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, lokasi kejadian perkara (TKP) yang terpencil menjadi salah satu hambatan besar.

“TKP berada di daerah perkebunan yang jauh dari pemukiman, tidak ada sinyal telepon, jarang aktivitas warga, dan pada saat kejadian turun hujan deras sehingga jejak pelaku sulit ditemukan,” kata Indra, Senin (15/09/2025).

Selain itu, kondisi TKP juga tidak lagi murni karena sempat digunakan warga untuk evakuasi dan pencarian korban.

“Kami melakukan olah TKP ulang, mengukur jarak antartitik yang dilalui pelaku maupun korban agar bisa diketahui jelas pergerakan mereka,” terang dia.

Gunakan Anjing Pelacak hingga Forensik Digital

Untuk memperkuat penyelidikan, polisi mengerahkan anjing pelacak guna mencari barang bukti. Mereka juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga disinggahi pelaku maupun korban.

Tak hanya itu, sejumlah saksi potensial turut diperiksa mendalam, termasuk melalui visum et repertum di RS Bhayangkara serta pemeriksaan psikologi forensik. Handphone para saksi juga dianalisis oleh ahli digital forensik.

“Wilayah itu sangat sepi, hanya ada rumah korban dan beberapa gubuk yang dipakai petani saat bekerja. Jadi saksi potensial hanya orang-orang yang memang beraktivitas di sana,” ungkap dia.

Tersangka Ditangkap Tanpa Perlawanan

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Eka Stia (19), seorang mahasiswa, sebagai tersangka. Dia ditangkap sehari setelah status hukumnya dinaikkan.

“Pada Kamis (11/9), kami melakukan gelar perkara dan menetapkan ES sebagai tersangka. Keesokan harinya, Jumat, dia kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Fabian Yafi Adinata.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Lampung dan polisi masih mendalami terkait motif di balik pembunuhan sadis tersebut.

Eka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk pasal 81, 82, dan 80, terkait persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka bersikukuh tidak melakukan pembunuhan. Namun, polisi menegaskan semua bukti yang ada mengarah kepadanya sebagai pelaku.

“ES ini kami tangkap kemarin (12 September) siang di kediamannya di Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, tanpa perlawanan. Saat ini sudah kami tahan,” ujar Fabian.

Fabian melanjutkan, saat pemeriksaan ES berdalih tidak melakukan perbuatannya. Meski demikian, hasil penyelidikan dan bukti forensik yang dikumpulkan polisi menguatkan dugaan bahwa mahasiswa tersebut adalah pelaku.

“Semua bukti yang kami kumpulkan mengarah kepada ES,” ungkap dia.

Polisi kini masih mendalami keterangan ES yang telah dipindahkan ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan intensif.

“Motif masih kami gali. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.

Dugaan Pemerkosaan Sebelum Pembunuhan

Dalam kasus itu, polisi juga mengungkap fakta baru. Korban bungsu berinisial KK (4,5) diduga sempat mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di bagian kemaluan korban akibat benda tumpul.

“Luka itu dipastikan terjadi sebelum korban meninggal,” kata Fabian.

Kasus pembunuhan dua bocah ini menjadi misteri besar sejak jenazah mereka ditemukan pada 14 Mei 2025 di area kebun warga. Kondisi tubuh korban mengenaskan, dengan bagian wajah, tempurung kepala, dan sejumlah bagian tubuh yang tidak utuh.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |