Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Lapas Sukamiskin: Berkelakuan Baik

14 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Lembaga Pemasyarakatan atau Jubir Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Yaman Nuryama mengatakan, terpidana kasus korupsi suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yakni mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana mendapatkan program bebas bersyarat karena berkelakuan baik.

Selain itu, kata dia, Yana Mulyana juga telah menjalani 2/3 masa pidana sehingga terpidana yang divonis Rabu 13 Desember 2023 itu, diberikan program pembebasan bersyarat.

"Untuk teknis bagaimana yang bersangkutan menjalankan program pembebasan bersyarat itu bisa didapat infonya dari pihak Bapas Bandung yang bertugas membimbing dan mengawasi yang bersangkutan selama menjalani program tersebut," ujar Jubir Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Yaman Nuryama saat dihubungi Liputan6.com, Senin (15/9/2025).

Sementara itu, Yana Mulyana sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025 lalu.

Yana Mulyana menyebutkan dalam menjalani masa program pembebasan bersyaratnya, lebih banyak menghabiskan waktu di rumah dan beribadah.

"Saya enggak ada aktivitas apa-apa, di rumah saja enggak pernah kemana-mana, paling ke masjid," kata Yana Mulyana.

Dirinya mengaku kondisi secara umum tidak kurang satu adapun, termasuk kondisi kesehatannya. Diberitakan sebelumnya, mengutip Antara, soal pembebasan Yana Mulyana ini terlihat dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, di akun Instagram pribadinya.

Dalam video berjudul 'reuni mantan camat' itu, Yana tampak berfoto bersama sejumlah koleganya.

Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Yana Mulyana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyediaan cctv dan layanan internet di program Bandung Smart City.

Hasil Vonis PN Tipikor Bandung

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu, 13 Desember 2023, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.

Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan," kata Kartiningsih.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Buntut keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City, Kemendagri akhirnya memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat.

Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu 20 September 2023.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

"Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum," kata Benni.

Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Purwakarta mengatakan bahwa keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.

"Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya," kata dia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |