Liputan6.com, Lampung - Warga Jalan Teluk Semaka, Komplek Pasar Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung digegerkan dengan penemuan seorang perempuan tak bernyawa di atas sepeda motor, Minggu pagi (25/5/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan kejadian tersebut. Korban diketahui berinisial N (29), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi antar-jemput karyawan sebuah pusat perbelanjaan di kota setempat.
“Korban ditemukan meninggal dunia dalam posisi duduk di atas motornya. Kami menerima laporan dari warga dan langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan,” ujar Tilukay saat jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/5/2025).
Tim kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk visum et repertum, serta mendampingi proses pemakaman korban.
Suami Korban Jadi Tersangka
Setelah menggali keterangan dari para saksi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah kepada satu orang tersangka. Polisi kemudian menetapkan Hengki (32), suami korban, sebagai terduga pelaku pembunuhan.
“Dari keterangan saksi, hasil visum, rekaman CCTV, serta barang bukti yang ditemukan, kami meyakini Hengki adalah pelaku,” jelas Kapolresta.
Hengki sempat diperiksa intensif di Polsek Teluk Betung Timur. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, pakaian milik korban dan pelaku, serta dua unit ponsel.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sehari sebelum kejadian, tepatnya Sabtu (24/5/2025), pasangan suami-istri itu terlibat pertengkaran. Hengki dan N diketahui telah pisah rumah selama tiga bulan karena persoalan rumah tangga.
"Pelaku ingin berhubungan badan dengan korban, tapi korban menolak," terang dia.
Tersangka Terlibat Hingga Proses Pemakaman
Kronologi pembunuhan bermula saat korban selesai mengantar pelanggan. Dalam perjalanan pulang, korban dicegat oleh Hengki yang telah menunggu di jalan. Pertengkaran terjadi hingga pelaku mendorong dan memukul korban.
“Kemudian pelaku mencekik korban dari samping menggunakan kedua tangan hingga korban jatuh dan mengeluarkan suara seperti mendengkur,” bebernya.
Tersangka sempat meminta bantuan rekannya untuk meletakkan tubuh korban di atas motor. Identitas rekan tersangka sudah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Ironisnya, Hengki juga ikut serta dalam seluruh proses pemakaman korban. Namun, kecurigaan muncul ketika ditemukan luka cakaran pada tubuh tersangka sesuai dengan kulit ari di kuku korban. Fakta ini menjadi kunci saat interogasi lanjutan hingga Hengki akhirnya mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menggali lebih dalam motif di balik aksi keji ini. Diduga kuat, permasalahan rumah tangga dan ekonomi menjadi latar belakang terjadinya tragedi ini. Korban dan pelaku diketahui telah menikah selama 10 tahun dan korban sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," jelas Kapolresta.