Rumah Atalarik Syah Dibongkar Terkait Sengketa Tanah, Berikut Kronologinya

1 month ago 79

Liputan6.com, Bandung - Artis kondang Indonesia, Atalarik Syah belakangan ini jadi sorotan publik usai protes terkait lahan rumahnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dieksekusi aparat Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025).

Atalarik menyatakan bahwa ia sedang memperjuangkan lahan tersebut di pengadilan sejak 2015 silam. Adapun lahan yang saat ini tengah menjadi sengketa diakuinya telah dibeli pada tahun 2000.

“Cuma saya itu kan beli dari zaman yang cuma berdasarkan AJB dan sertifikat. Semua tiba-tiba datang dengan alat pengukuran versi mereka,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Atalarik Syah menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar eksekusi rumah kliennya tersebut. Menurutnya langkah PN Cibinong mengeksekusi lahan kliennya dinilai gegabah sebab sengketa tersebut masih berjalan di pengadilan.

“Nah pastinya dalam proses itu sedang ada sengketa hukum akan kepemilikan tanah yang menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasno,” kata kuasa hukum Atalarik, Sanja.

Pihaknya juga mengungkapkan dalam proses sidang kantor pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor memberikan jawaban bahwa sertifikat lahan yang terdaftar atas nama Atalarik itu dokumen yang sah.

“Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang, bahwa tanah Atalarik Syah yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN,” ujarnya.

Kronologi Sengketa Tanah Atalarik Syah

Atalarik Syah menuturkan bahwa ia awalnya membeli tanah dan mengurus surat dari tahun 2000. Kemudian dokumen tanahnya dalam beberapa jenis telah selesai pada 2002 dengan ada yang berbentuk sertifikat dan ada yang masih AJB.

“Terus, saya mau urus lagi udah enggak bisa. Jadi ada surat yang hilang namanya pelepasan, itu hilang katanya,” kata Atalarik.

Kemudian pihaknya menceritakan bahwa pada tahun 2000 tidak ada notaris sehingga proses tersebut ia percayakan kepada pegawai pemerintahan untuk mengurus suratnya baik di Kelurahan hingga Kecamatan.

“Dulu tahun 2000 tuh enggak ada notaris. Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini. Di mana Kelurahan, Kecamatan juga masuk dalam gugatannya Dede Tasno,” ucapnya.

Gugatan di Tahun 2015

Adapun gugatan dari Dede Tasno muncul pada 2015 dan pihak Atalarik tidak mengenal penggugat. Sementara itu, gugatannya sendiri diberikan tidak hanya kepada Atalarik tetapi juga pihak Kelurahan, Kecamatan, PT Sabta, dan pihak lainnya yaitu almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta.

“Nah, berdasarkan penggugat, dia merasa sudah melakukan pengeluaran uang untuk pengelolaan lahan. Sebesar angka, ya enggak bisa disebut ya angkanya ya, yang enggak masuk di akal,” kata Atalarik.

Aktor berusia 51 tahun itu juga menyebutkan angkanya 3 hingga 4 kali lebih besar dari NJOP. Selain itu, Atalarik juga sudah pernah membangun pagar dan bangun rumah di tanah yang menjadi sengketa tersebut.

“Angka yang 3-4 kali lebih besar dari NJOP, dari tanah saya beli di sini, itu saya enggak pernah diusut dari 2003. Pernah saya bangun pagar, bangun rumah,” ujarnya.

Atalarik juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah pernah mengajukan peninjauan kembali pada Juni 2025 namun kalah. Adapun belakangan ini terdapat pembongkaran oleh para aparat mengenai sebagian rumahnya.

“Kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah terjadi, sudah ada berdiri rumah,” katanya.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |