Liputan6.com, Lampung - Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Hanya karena kesal sandal jepitnya tak kunjung dikembalikan, seorang pelajar berinisial RMI (16) tega menghabisi nyawa temannya, Rifki Wafa (13), seorang santri dari Pondok Pesantren Baitul Mustaqim.
Ironisnya, aksi keji ini dilakukan bersama saudara kembarnya, RMU (16).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengungkapkan bahwa kedua pelaku masih berstatus pelajar SMK di Kecamatan Punggur. Motif pembunuhan disebut sangat sepele, namun berujung fatal.
“Pelaku kesal karena sandal miliknya dipinjam korban dan tidak kunjung dikembalikan,” ujar Alsyahendra, Jumat malam (16/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah jasad Rifki ditemukan mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu pagi (26/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Simak Video Pilihan Ini:
Mengintip Ujian SIM C Baru di Polres Pemalang, Lebih Mudah?
Jenazah Korban Ditemukan Mengambang di Irigasi
Penemuan tersebut menggemparkan warga dan memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan terjadi dua hari sebelumnya, Kamis siang (24/4/2025), sekitar pukul 13.30 WIB. Korban saat itu bertemu dengan dua pelaku di sekitar tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.
Di lokasi itu, emosi pelaku RMI meledak. Dia langsung memukul korban.
RMU, saudara kembarnya, juga ikut terlibat memukuli Rifki. Tak hanya itu, korban dicekik dan dijerat dengan tali jemuran hingga meninggal dunia.
Dua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah memastikan Rifki tak bernyawa, kedua pelaku membuang jasadnya ke aliran irigasi dengan maksud menghilangkan jejak. Namun, mayat korban akhirnya ditemukan warga dan kasus pun terbongkar.
Polisi bergerak cepat dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," dia memungkasi.