Preman Petantang-petenteng Ganggu Sopir Bus di Pemalang, Eeh.. Beraninya Keroyokan

6 hours ago 2

Liputan6.com, Pemalang - Polres Pemalang berhasil mengamankan 14 Tersangka yang melakukan aksi premanisme, dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 yang digelar mulai 12 Mei 2025 yang lalu, Rabu (21/5/2025).

"Dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, Polres Pemalang berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 6 laporan polisi dengan 14 tersangka yang kini sedang diproses hukum," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Dia mengatakan, sejumlah kasus yang berhasil terungkap, yakni kasus tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.

Salah satu kasus yang terungkap, yakni kasus pengeroyokan yang dialami korban M (45), seorang supir Bus jurusan Jakarta - Pekalongan, yang terjadi di Terminal Grosir Comal Rabu (9/4/2025) lalu.

"Kami berhasil mengamankan tersangka AF (29) pada Kamis (15/5/2025) kemarin, di tempat kerjanya di Surabaya, Jawa Timur," kata dia.

Kejadian pengeroyokan berawal dari aksi tersangka AF menghalangi bus yang dikemudikan korban saat hendak parkir di Terminal Grosir Comal.

"Setelah korban turun dari bus dan duduk di warung area Terminal, korban didatangi sejumlah orang termasuk tersangka AF, dan secara tiba-tiba korban diserang oleh tersangka AF menggunakan senjata tajam berupa pisau," kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, korban sempat berlari untuk menyelamatkan diri, dan kemudian meminta bantuan warga di sekitar tempat kejadian.

"Korban yang mengalami luka-luka dilarikan ke Puskesmas Purwoharjo, dan selanjutnya atas petunjuk dokter, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Pemalang," ujarnya.

Simak Video Pilihan Ini:

Berkah, Kursi Roda untuk Nenek Lumpuh

Perampasan Sepeda Motor

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AF dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial JDA (19), warga Kelurahan Pelutan, Pemalang.

“Saat melakukan aksinya, tersangka memepet korban berinisial A (44) yang sedang mengendarai sepeda motor di Desa Lawangrejo, lalu menendang hingga korban terjatuh dari sepeda motornya,” kata Kapolres Pemalang.

Sewaktu korban terjatuh, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mengancam dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit, kemudian mengambil sepeda motor korban. “Atas perbuatannya, tersangka JDA dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, pemberantasan premanisme adalah perintah langsung dari pimpinan tertinggi Polri, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi nasional yang kondusif.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut bekerjasama dengan Kepolisian, dalam mencegah aksi premanisme di lingkungan masyarakat," kata Kapolres Pemalang.

"Harap segera melapor bila melihat aksi premanisme, melalui Call Center Polri 110 atau Hotline WhatsApp Polres Pemalang 085643353454," imbuh Kapolres Pemalang.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |