Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, Ini Syaratnya

5 days ago 19

Liputan6.com, Semarang - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengangkatan Marsinah, sebagai pahlawan nasional. Ide itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan May Day.

Menurut anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M, usulan itu sejatinya sangat baik. Namun, ia mengingatkan perlunya kajian mendalam dan komprehensif sebelum mengambil keputusan final.

"Kami menyambut usulan presiden sebagai inisiatif penting yang perlu ditindaklanjuti," kata Fikri.

Menurutnya usulan presiden harus dilihat sebagai titik awal untuk diskusi dan penelitian lebih lanjut. Apalagi, Menteri Sosial sudah mengisyaratkan pengusulan tersebut juga tidak bisa direalisasikan tahun ini.

"Presiden Prabowo sudah menyerap aspirasi buruh dan secara spontan memberikan dukungan moral. Langkah selanjutnya, jika memang serius, komunitas buruh harus mengajukan usulan resmi sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang," katanya.

Jalan Panjang

Secara prosedur, usulan pahlawan nasional diajukan oleh organisasi atau elemen masyarakat kepada Pemerintah, secara berjenjang dari tingkat daerah hingga diverifikasi hingga tingkat nasional melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika usulan resmi diterima, Komisi VIII DPR bersama Kemensos akan mengambil beberapa langkah, salah satunya adalah berupa kajian, apakah Marsinah memenuhi kriteria pahlawan nasional sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009.

"Kriteria ini meliputi gugur demi kepentingan bangsa, perjuangan luar biasa, gagasan bermanfaat, berkelakuan baik, setia kepada NKRI, tidak memecah belah persatuan, dan memiliki dampak positif signifikan," kata Fikri.

Pemerintah bersama DPR harus mendalami aspek perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh, keberaniannya melawan ketidakadilan, serta dampak luas kasusnya terhadap gerakan buruh di Indonesia.

"Penting juga bagi kami untuk menyerap aspirasi, karena keputusan penetapan pahlawan akan berdampak pada narasi sejarah dan identitas bangsa," katanya.

Jika hasil kajian mendukung, Komisi VIII akan merekomendasikan pemerintah untuk melanjutkan proses pengusulan Marsinah. Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, catatan atau masukan perbaikan akan diberikan.

Marsinah adalah aktivis dan buruh pabrik era Orde Baru yang tewas secara tragis pada 8 Mei 1993 setelah memimpin unjuk rasa menuntut kenaikan upah pokok.

Kematiannya yang penuh misteri bahkan tercatat sebagai kasus 1773 oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), menjadikannya simbol abadi perjuangan hak-hak buruh di Indonesia.

Read Entire Article
Saham | Regional | Otomotif |